SMF dan PIP Buka Peluang Pembiayaan di Koperasi Merah Putih

SURAKARTA - Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan seperti PT Sarana Multi Griya Finansial (SMF) dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) membuka peluang untuk terlibat dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo, menyampaikan bahwa selama ini pihaknya beroperasi di sektor pembiayaan sekunder perumahan dengan menggandeng lembaga keuangan yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya selama KDKMP juga berada dalam pengawasan OJK, SMF siap menjalin kerja sama.

“Selama pembiayaan itu diawasi oleh OJK, kami siap bekerja sama karena SMF juga diawasi oleh OJK,” kata Ananta, saat taklimat media di Surakarta, dikutip Jumat, 13 Februari.

Ia menegaskan bahwa SMF tetap berkomitmen menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan dan koridor yang berlaku.

Senada dengan itu, Direktur Utama PIP, Ismed Saputra, menyatakan bahwa pihaknya juga membuka peluang penyaluran pembiayaan melalui KDKMP.

Meski demikian, ia menekankan bahwa peran PIP berbeda karena menyasar langsung pengguna akhir (end user), bukan memberikan modal kerja kepada koperasi.

“Bisa saja. Jadi sebetulnya, intinya, yang bekerja sama dengan PIP itu karena PIP itu end user, bukan modal kerja koperasi,” katanya.

Ismed menjelaskan bahwa fungsi PIP tidak sama dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), yang menyalurkan pembiayaan modal kerja secara langsung kepada koperasi.

Menurutnya PIP justru menyalurkan pembiayaan kepada debitur, yakni anggota koperasi, termasuk untuk kebutuhan usaha seperti simpan pinjam.

“Kalau PIP kepada debitur, anggota koperasinya. Apakah dalam bentuk modal usaha simpan pinjam,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa selama kegiatan usaha KDKMP memenuhi kriteria yang sejalan dengan fokus PIP, yaitu terkait UMKM, maka peluang kerja sama terbuka.

Ismed menambahkan apabila kegiatan tersebut berupa penjualan kebutuhan rumah tangga seperti gas 3 kg atau pembiayaan modal kerja koperasi, maka hal tersebut tidak termasuk dalam cakupan pembiayaan PIP.

“Sepanjang bisnisnya itu ada terkait dengan UMKM, tapi kalau bisnisnya adalah jual gas 3 kg, modal kerja, itu tidak dengan PIP, begitu,” jelasnya.