Jangan Kalah oleh Whiskey-Brandy Impor, Gubernur Koster Dorong Arak Bali Diperbanyak di Etalase Bandara

BALI - Gubernur Bali Wayan Koster meminta agar produk lokal arak Bali diperbanyak di gerai-gerai Bandara I Gusti Ngurah Rai, khususnya di area duty free terminal internasional.

Permintaan tersebut disampaikan Koster kepada Angkasa Pura selaku pengelola bandara saat meninjau langsung Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Ia menilai etalase bandara masih didominasi minuman beralkohol impor, seperti whiskey dan brandy, sementara produk khas Bali belum mendapatkan ruang yang memadai.

“Kami minta kalau bisa diperbanyak supaya di situ tidak hanya ada whiskey, brandy, dan lainnya, terutama di area duty free,” kata Koster sebagaimana dikutip dari keterangan yang diterima di Denpasar, Antara, Senin, 9 Februari.

Menurut Koster, keberadaan arak Bali di gerai bandara penting sebagai bagian dari promosi produk UMKM sekaligus upaya pelestarian warisan budaya Bali.

Dengan semakin banyak wisatawan mancanegara yang mengenal arak Bali, keberlanjutan produksi tradisional diharapkan dapat terus terjaga.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Bali ingin mengelola arak Bali secara menyeluruh dari hulu ke hilir, mulai dari petani, proses produksi, hingga pemasaran, dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Upaya tersebut, kata dia, harus berpihak pada para perajin arak tradisional dan berdampak langsung pada peningkatan perekonomian masyarakat lokal.

Koster juga menyampaikan komitmen Pemprov Bali untuk melindungi arak Bali dan meningkatkan standar kualitasnya agar mampu bersaing dengan minuman beralkohol impor.

Ia menyebut, dalam setahun terakhir produk arak Bali sebenarnya sudah diperdagangkan di gerai Bandara I Gusti Ngurah Rai, namun jumlah dan ruang pajangnya masih terbatas.

Karena itu, Pemprov Bali mendorong agar arak Bali memiliki etalase khusus yang menampilkan minuman hasil fermentasi dan distilasi tradisional Bali. Dengan satu etalase khusus, produk arak Bali diyakini akan semakin dikenal di tingkat internasional.

“Kita perkenalkan ke masyarakat internasional dalam satu etalase. Nantinya akan dikelola oleh asosiasi arak Bali, bukan perorangan atau perusahaan,” ujar Koster.

Pengelolaan etalase tersebut direncanakan melibatkan Asosiasi Tresnaning Arak Bali yang menaungi 58 merek dagang arak Bali resmi. Asosiasi ini diharapkan dapat memastikan seluruh produk terakomodasi dan diperdagangkan secara adil di gerai bandara.

Selain itu, Gubernur Bali juga meminta agar pengelola bandara memastikan seluruh produk arak Bali yang dipajang menggunakan aksara Bali dan mematuhi aturan produksi. Ia menyoroti masih adanya kemasan yang belum mencantumkan aksara Bali sesuai ketentuan.

Produk arak Bali sendiri diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, yang mengatur arak, brem, dan tuak sebagai kekuatan ekonomi baru berbasis kearifan lokal.

“Kalaupun ada aksara Balinya, masih kecil dan tidak sesuai aturan. Karena itu saya minta General Manager Angkasa Pura dan Disperindag bersama-sama menertibkan,” kata Koster.