Usut Penyelundupan Vape Etomidate, Lapas Cipinang Gandeng Bareskrim Polri
JAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkoba di dalam lapas. Menanggapi dugaan peredaran vape etomidate, pihak Lapas bergerak cepat melakukan sinergi dengan Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, menyatakan bahwa koordinasi dan keterbukaan menjadi kunci utama guna memastikan penanganan perkara berjalan objektif dan profesional.
“Begitu menerima informasi dari kepolisian, kami langsung berkoordinasi dan melakukan langkah pengamanan internal. Seluruh proses pemeriksaan kami lakukan bersama aparat penegak hukum (APH),” ujar Wachid kepada media, Jumat (6/2/2026).
Kronologi Penindakan dan Temuan Barang Bukti
Sinergi ini bermula pada 31 Januari 2026, saat pihak Lapas Cipinang menerima informasi resmi dari Kepolisian terkait dugaan keterlibatan warga binaan dalam perkara hukum di luar lapas. Merespons hal tersebut, jajaran pengamanan lapas segera menggelar razia mendadak di kamar hunian.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan:
- Dua unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi ilegal.
- Data pendukung lainnya yang berkaitan dengan penyidikan.
Pada hari yang sama, penyidik Bareskrim Polri langsung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang warga binaan yang bersangkutan.
“Tidak ada penundaan. Barang bukti langsung kami amankan dan diserahkan ke penyidik. Ini adalah bentuk komitmen nyata kami dalam menjaga transparansi dan integritas institusi,” tegas Wachid.
Baca juga:
Langkah Tegas: Penempatan di Blok Restoratif
Sebagai bagian dari prosedur penegakan disiplin, kedua warga binaan tersebut kini telah dipindahkan ke Blok Restoratif. Langkah ini diambil untuk memastikan situasi di dalam lapas tetap kondusif dan memudahkan proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Wachid menjelaskan bahwa dalam skema kerja sama ini, Polri fokus pada aspek penyidikan pidana, sementara Lapas Cipinang berkonsentrasi pada pengamanan internal dan evaluasi sistem pengawasan.
“Sinergi ini penting agar penanganan kasus tidak tumpang tindih dan tetap berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga,” jelasnya.
Pola Kerja Berkelanjutan Melawan Kejahatan
Lapas Cipinang memastikan akan terus membuka akses data dan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik. Kolaborasi lintas lembaga ini dipastikan tidak hanya berhenti pada kasus vape etomidate saja, melainkan menjadi pola kerja permanen untuk mencegah kejahatan dari balik tembok lapas.
“Prinsip kami jelas: siapa pun yang melanggar aturan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Sinergi dengan Kepolisian memastikan proses itu berjalan adil, transparan, dan akuntabel,” pungkas Wachid.
Langkah responsif ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari narkoba dan alat komunikasi ilegal.