Usai Diperiksa KPK, Eks Menag Yaqut Tutup Mulut soal Kuota Haji Tambahan untuk Maktour

JAKARTA - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas irit bicara usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini. Ia juga tutup mulut soal klaim bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur yang hanya mendapatkan sedikit kuota tambahan haji tahun 2023-2024.

Dari pantauan di lokasi, Yaqut selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama sekitar pukul 17.40 WIB, Jumat, 30 Januari. Dia awalnya menjelaskan sudah memberikan keterangan kepada penyidik KPK.

“Saya menyampaikan apa yang saya tahu, secara utuh, ya, kepada pemeriksa,” kata Yaqut yang menjalani pemeriksaan selama 4,5 jam.

Yaqut tak menjawab lebih lanjut soal pemeriksaannya. Dia juga bungkam saat disinggung soal klaim Fuad Hasan jika Maktour hanya mendapat kuota haji tambahan sedikit dari Kementerian Agama.

Adapun klaim ini disampaikan Fuad saat dia menjalani pemeriksaan pada Senin, 26 Januari. Ketika itu, pengusaha tersebut bahkan bilang jatah kuota haji khusus Maktour berkurang drastis pada 2024.

Sementara itu, Mellisa Anggraeni selaku pengacara Yaqut membantah kliennya mengatur pembagian kuota haji tanpa dasar yang kuat. “Enggak ada, itu bohong,” tegasnya.

“Kalau penetapan kuota kan memang sesuai dengan aspek yuridisnya,” sambung Mellisa.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada Kementerian Agama. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Penetapan tersangka ini dilakukan belakangan, karena KPK mengusut dugaan korupsi itu dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025.

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

KPK menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Dugaan tersebut berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.

Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dalam perjalanan kasus ini, sejumlah pihak sudah diperiksa. Di antaranya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga agen travel atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku bos Maktour.