Lagi-lagi Eks Stafsus Yaqut Irit Bicara Usai Diperiksa Terkait Korupsi Kuota Haji Sejak Pagi
JAKARTA - Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, eks staf khusus Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas kembali irit bicara usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini.
Ishfah diketahui menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) sejak pukul 09.35 WIB hingga sekitar pukul 17.50 WIB. Dia dimintai keterangan sebagai saksi meski sudah berstatus sebagai tersangka.
“Tanya ke penyidik saja langsung,” kata Ishfah kepada wartawan saat disinggung materi pemeriksaannya.
Dia juga memberikan jawaban yang sama saat disinggung bertemu bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur bersama eks Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 2023. Pertemuan itu disinyalir untuk membahas soal pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
“Tanya penyidik saja. Nanti pada waktunya saya memberikan keterangan,” ujarnya sambil bergegas.
Adapun Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Ishfah juga menggandeng auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Langkah ini untuk memastikan kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji.
“Saksi hadir dan pemeriksaan fokus dalam rangka penghitungan keuangan negara oleh auditor negara,” Budi kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 29 Januari.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada Kementerian Agama. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Penetapan tersangka ini dilakukan belakangan, karena KPK mengusut dugaan korupsi itu dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025.
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Dugaan tersebut berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.
Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam perjalanan kasus ini, sejumlah pihak sudah diperiksa. Di antaranya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga agen travel atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku bos Maktour.