KPK Temukan Uang hingga Dokumen Usai Geledah Rumah Bupati Pati Sudewo dan Lokasi Lain

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Pati untuk mencari bukti dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati Sudewa atau Sudewo. Upaya paksa ini dilakukan pada Kamis, 22 Januari dan masih berlangsung hingga saat ini.

“Dalam rangkaian di Pati, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah titik di antaranya di rumah para tersangka baik bupati, rumah pribadi maupun rumah dinas tersangka lain yang bertindak sebagai pengepul dan juga beberapa pihak yang diduga oleh penyidik ada barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Januari.

Dari penggeledahan ini, penyidik disebut Budi menemukan barang bukti. “Di antaranya barang bukti elektronik, sejumlah dokumen baik yang terkait dengan perkara, kemudian dokumen-dokumen catatan keuangan,” tegasnya.

“Kemudian ada juga uang tunai ratusan juta rupiah yang diamankan,” sambung dia.

Meski begitu, Budi belum memerinci berapa jumlah pastinya. “Secara detail kami memang belum bisa menyampaikan dimankannya di titik lokasi yang mana dari pihak siapa, nanti kami akan update kembali karena ini memang masih berjalan di lapangan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Sudewo selaku Bupati Pati sebagai tersangka dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa bersama Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jakenan; dan Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jakenan.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tarif sebesar Rp165-225 juta harus dibayar calon perangkat desa (caperdes). Angka ini disebut telah dimark-up oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono dari Rp125-150 juta.

Ada ancaman juga yang disampaikan, yakni berupa formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun berikutnya jika caperdes tak mau menyerahkan uang.

Akibat perbuatannya, Sudewo bersama dkk disangka melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Mereka juga ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Penahanan ini akan diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.