Meski Ada Penolakan, Pemerintah Targetkan Aturan Rangkap Jabatan Polri Rampung Januari 2026

JAKARTA — Pemerintah menargetkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif rampung dan diterbitkan pada akhir Januari 2026. RPP tersebut disiapkan sebagai pengaturan sementara di tengah proses revisi undang-undang terkait yang masih berjalan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan penyusunan RPP tetap dilanjutkan meskipun terdapat dinamika dan perbedaan pandangan di parlemen.

Menurut dia, keberadaan RPP diperlukan untuk memberikan kepastian hukum selama revisi Undang-Undang tentang Polri dan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum selesai.

“Kita tunggu saja hasil akhirnya. RPP ini sebagai pengaturan sementara sampai revisi UU Polri dan UU ASN dilakukan,” kata Yusril di Jakarta, Kamis 22 Januari, seperti dikutip Antara.

Yusril juga menanggapi pernyataan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang meminta pemerintah menghentikan penyusunan RPP tersebut. Ia menilai pernyataan itu bersifat personal dan belum mencerminkan sikap resmi lembaga DPR.

Menurut dia, sikap DPR baru dapat dianggap resmi apabila diputuskan melalui forum paripurna. Karena itu, pemerintah tetap melanjutkan penyusunan RPP sesuai dengan kewenangannya.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Namun, hingga kini revisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan, padahal undang-undang tersebut secara eksplisit membuka ruang pengisian jabatan tertentu oleh unsur TNI dan Polri.

Ia menegaskan, apabila hanya UU Polri yang direvisi tanpa diikuti perubahan UU ASN, maka secara hukum peluang penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar struktur kepolisian masih tetap terbuka.

Oleh karena itu, Yusril menilai RPP menjadi langkah strategis untuk menata, membatasi, dan memperjelas jabatan-jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif, sekaligus mencegah terjadinya multitafsir dalam penerapan aturan.

Saat ini, penyusunan RPP dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Sekretariat Negara, di bawah koordinasi dan supervisi Kemenko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pemerintah, kata Yusril, mencatat progres signifikan dalam pembahasan meskipun rincian jabatan yang dapat diisi personel Polri belum dapat disampaikan kepada publik.

Pemerintah memastikan proses penyusunan RPP dilakukan secara hati-hati dan inklusif dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.