Pemprov Perketat Pengawasan di Tanggul Muara Baru, Buang Sampah Liar Terancam Denda Hingga Rp20 Juta
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memperketat pengawasan dan penindakan terhadap praktik pembuangan sampah liar dan puing ilegal di kawasan Tanggul Muara Baru, Jakarta Utara. Langkah ini dilakukan menyusul masih ditemukannya aktivitas pembuangan sampah yang mencemari kawasan pesisir.
Operasi gabungan digelar dengan melibatkan Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud), Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Satpol PP Jakarta Utara, Dinas Perhubungan, serta unsur kecamatan dan kelurahan setempat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, penegakan hukum dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah pencemaran lingkungan kembali terjadi di kawasan pesisir tersebut.
"Penanganan dilakukan secara terintegrasi melalui pengawasan langsung di lapangan serta pembentukan posko bersama guna mendukung proses penindakan hukum," kata Asep kepada wartawan, Rabu, 21 Januari.
DLH DKI menekankan pencegahan sebagai fokus utama agar praktik pembuangan sampah liar tidak terulang. Sejumlah titik rawan dipasangi spanduk larangan membuang sampah yang mengacu pada ketentuan Pasal 130 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
"Saat ini fokus kami adalah pencegahan agar praktik pembuangan sampah liar tidak kembali terjadi. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah pemasangan spanduk larangan pembuangan sampah sesuai ketentuan Pasal 130 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah di sejumlah titik rawan," tegas Asep.
Selain itu, pengawasan di kawasan Tanggul Muara Baru diperkuat dengan pemasangan portal akses dan kamera pengawas (CCTV). Upaya ini ditujukan untuk memantau aktivitas keluar-masuk kendaraan sekaligus mencegah pembuangan sampah secara ilegal.
DLH memastikan penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari sanksi administratif, Tindak Pidana Ringan (Tipiring), hingga sanksi pidana yang lebih berat. Penegakan sanksi administratif dilakukan oleh petugas pengawas DLH bersama Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2013.
Dalam aturan tersebut, setiap orang yang terbukti membuang atau menumpuk sampah di sungai, saluran air, jalan, taman, atau tempat umum dapat dikenai uang paksa hingga Rp500.000.
"Selain itu, bagi pelaku usaha yang melakukan pengelolaan sampah tanpa izin, dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 131 ayat (1) Perda 3/2013, berupa uang paksa sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta, disertai kewajiban untuk mengurus perizinan usaha pengelolaan sampah," jelas Asep.
Sementara untuk penindakan melalui mekanisme Tipiring, Satpol PP menerapkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pelanggar dapat diancam pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari, atau denda minimal Rp100.000 dan maksimal Rp20 juta.
DLH juga membuka kemungkinan penerapan sanksi pidana yang lebih berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah jika ditemukan pelanggaran serius.
Sejak Jumat, 16 Januari, DLH DKI telah melakukan pengangkutan sampah di kawasan Tanggul Muara Baru. Hingga proses penanganan tuntas, diperkirakan lebih dari 200 ton sampah harus diangkut agar kondisi pesisir kembali bersih dan terkendali.
"Kami mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak membuang sampah sembarangan. Tindakan tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak luas bagi masyarakat," tutup Asep.