Bupati Pati Sudewo Merasa Dikorbankan Usai Jadi Tersangka KPK 

JAKARTA - Bupati Pati Sudewa atau Sudewo merasa dikorbankan usai ditetapkan sebagai tersangka pemerasan pengisian jabatan perangkat desa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Sudewo setelah berompi oranye dan akan digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada hari ini, 20 Januari. Dia jadi tersangka bersama Abdul Suyono (YON) Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jakenan; dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jakenan, Karjan (JAN).

"Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali," kata Sudewo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Januari malam.

Sudewo mengklaim tiga kepala desa yang menjadi tersangka bersamanya pernah bertemu denganya pada awal Desember 2025.

"Menghadap saya di kantor kabupaten kalau nggak salah di sekitar awal Desember, minta petunjuk soal pengisian perangkat desa," ujarnya.

Politikus Partai Gerindra ini kemudian mengungkap pengisian jabatan perangkat kepala desa juga baru dilaksanakan pada Juli mendatang.

Sudewo beralasan kondisi ini karena APBD 2026 hanya mampu memberi gaji dan tunjangan selama empat bulan.

Selain itu, pengisian tak bisa dilakukan sembarangan. “Salah satu seleksinya adalah (menggunakan, red) sistem CAT dan juga mengundang ormas, LSM dan semua pihak termasuk media untuk melakukan pengawasan,” tegas Sudewo.

“Karena apa? Selama saya menjadi bupati, ada pengangkatan pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Pati baik eselon 3 maupun eselon 2 yang ratusan orang, termasuk pejabat di rumah sakit umum daerah atau di BUMD tidak ada satupun yang transaksional. Saya tidak menerima imbalan apa pun,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Sudewo selaku Bupati Pati sebagai tersangka dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa bersama Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jakenan; dan Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jakenan.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tarif senilai Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta harus dibayar calon perangkat desa (caperdes). Angka ini disebut telah dimark-up oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono dari Rp125-150 juta.

Ada ancaman juga yang disampaikan, yakni berupa formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun berikutnya jika caperdes tak mau menyerahkan uang.

Saat operasi senyap itu, KPK kemudian mengamankan Rp2,6 miliar yang tadinya disimpan dalam karung.

Akibat perbuatannya, Sudewo bersama dkk disangka melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Mereka juga ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Penahanan ini akan diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.