Kejaksaan Agung Dalami 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya Terkait PKH

JAKARTA - Kejaksaan Agung ungkapkan tengah mengembangkan dan mendalami pencabutan izin 28 perusahaan terkait penertiban kawasan hutan.

Hal tersebut disampaikan singkat Jaksa Agung ST Burhanuddin usai hadir di Konferensi Pers Satuan Tugas Pernertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 20 Januari.

Seperti sudah diumumkan sebelumnya, pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan dan sumber daya alam.

Burhanuddin juga menyampaikan, jika pelanggaran tersebut dapat dijerat mulai dari denda hinga pidana.