JAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengumumkan sebanyak 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena terbukti melanggar pemanfaatan kawasan hutan.
Namun kabarnya, ada sejumlah perusahaan tersebut yang masih beroperasi lantaran belum menerima surat pencabutannya. Menanggapi hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 22 Januari menjelaskan perihal proses pelaksanaan penutupan.
Menurut Prasetyo setelah diumumkan, pihak terkait masih harus memproses hal tersebut. Selain itu, kata Prasetyo, Presiden Prabowo Subianto juga meminta agar kegiatan ekonomi masyarakat tidak terganggu akibat adanya penutupan perusahaan yang melanggar pemanfaat kawasan hutan tersebut.
Salah satu yang sedang diupayakan adalah dengan mengalihkan pekerjaan masyarakat terdampak yang menggantungkan hidup dari perusahaan tersebut.