Bahlil Sebut Penyetopan Impor Solar untuk Industri Baru Berlaku Pertengahan Tahun 2026
BALIKPAPAN - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahlil Lahadalia mengatakan, meskipun telah menyetop impor solar, pemerintah belum bisa sepenuhnya menghentikan kegiatan impor atas solar khusus industri atau CN 51.
Sementara itu, impor untuk solar CN 48 sudah mulai dilakukan di awal tahun ini.
"Mulai tahun ini saya tidak lagi mengeluarkan izin impor solar. Kalau ada yang masuk bulan ini atau bulan depan, itu sisa impor 2025,” ujar Bahlil dikutip Selasa, 13 Januari.
Bahlil menegaskan, bertambahnya kapasitas kilang Balikpapan membuka peluang Indonesia menghentikan impor bahan bakar minyak (BBM) karena kebutuhan nasional bisa dipenuhi dari produksi dalam negeri.
Masih kata Bahlil, keseimbangan antara kebutuhan dan pasokan solar nasional.
Kebutuhan solar Indonesia tercatat sebesar 39,8 juta kiloliter per tahun.
Dari jumlah tersebut, program B40 menyumbang pasokan Fatty Acid Methyl Este (FAME) sebesar 15,9 juta kiloliter (KL) per tahun, sehingga kebutuhan solar murni (B0) tersisa 23,9 juta kl per tahun.
Dengan produksi nasional yang saat ini mencapai 26,5 juta kl per tahun, pemerintah menargetkan penghentian impor solar CN 51 dimulai pada pertengahan 2026.
"Untuk CN 48 sama sekali sudah stop impor. CN 51-nya semester dua (2026) tidak kita impor lagi. Semester dua tahun ini," terang Bahlil.
Mengenai produk bensin, Bahlil menyampaikan bahwa kebutuhan nasional mencapai sekitar 38,5 juta KL per tahun.
Kebutuhan tersebut terdiri atas bensin RON 90 sebesar 28,9 juta KL per tahun, RON 92 sebesar 8,7 juta KL per tahun, serta RON 95 dan RON 98 sekitar 650.000 KL per tahun.
Dia menjelaskan, melalui optimalisasi RDMP Kilang Balikpapan, produksi bensin dengan nilai oktan di atas RON 90 dapat ditingkatkan hingga 5,5 juta kl per tahun.
Dengan tambahan kapasitas tersebut, impor bensin RON 92, RON 95, dan RON 98 dapat ditekan hingga sekitar 3,6 juta KL per tahun.
“Ke depan, melalui penerapan E10 kita dapat menghemat impor hingga 3,9 juta kl per tahun, dan melalui pengembangan kilang selanjutnya kita dapat menyetop impor bensin RON 92, 95, dan 98 serta mengurangi impor bensin RON 90," ungkap Bahlil.
Pemerintah menegaskan pemenuhan kebutuhan BBM dalam negeri merupakan bagian dari amanat konstitusi.
Sesuai Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.
Karena itu, bagi Bahlil, penguatan dan pengembangan kilang dipandang sebagai wujud tanggung jawab negara dalam menjamin ketersediaan pasokan energi bagi masyarakat.
Untuk mencapai kemandirian energi, pemerintah menyiapkan tiga langkah utama. Pertama, meningkatkan kapasitas kilang, seperti yang dilakukan melalui pengembangan Kilang Balikpapan.
Kedua, mendorong diversifikasi energi dengan mengoptimalkan program biodiesel, termasuk B40, guna mengurangi ketergantungan pada solar berbasis fosil. Ketiga, menjaga keseimbangan antara pasokan dan kebutuhan energi nasional agar ketersediaan BBM tetap terjaga.
Baca juga:
RDMP Balikpapan sendiri memiliki fasilitas utama, yakni Crude Distillation Unit (CDU) dan Residual Fluid Catalytic Cracking (RFCC).
Dengan CDU yang menjadi jantung dari kilang Balikpapan, kapasitas kilang yang semula 260.000 barel, kini dapat ditingkatkan menjadi 360.000 barel minyak per hari.
Sementara itu, unit RFCC menjadi pengolah minyak mentah yang mampu mengubah residu menjadi produk yang bernilai tinggi.
“Yang (RDMP) sekarang kualitasnya sangat bagus sekali, sudah menuju setara dengan Euro 5, dan ini menuju kepada net zero emission,” tandas Bahlil.