Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Komisi VIII DPR: KPK, Usut Tuntas Siapa yang Bertanggung Jawab

JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB Maman Imanul Haq merespons penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia meminta KPK untuk mengusut tuntas kasus ini dan menghukum pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Maman menegaskan, pengusutan kasus ini penting dilakukan agar tidak menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya umat Islam yang menaruh harapan besar pada penyelenggaraan ibadah haji yang bersih dan berkeadilan. Pengusutan korupsi kuota haji, kata Maman, juga harus dilakukan secara menyeluruh dan terang-benderang.

“Saya meminta KPK mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” ujar Maman kepada wartawan, Senin, 12 Januari.

Maman pun menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berwenang.

“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan transparan,” kata Maman.

Legislator dari Dapil Jawa Barat IX itu berharap, kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemangku kebijakan agar ke depan penyelenggaraan ibadah haji terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Ibadah haji adalah urusan suci yang menyangkut kepentingan umat. Ke depan, kami berharap tata kelola haji semakin transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan jemaah,” pungkas Maman.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kouta haji tahun 2024.

Menurut KPK, alat bukti penetapan tersangka kepada Yaqut telah diperoleh meski kerugian negara di kasus itu masih dihitung.