Kuasa Hukum PT Bososi Pratama Adukan Dugaan Kriminalisasi dan Tambang Ilegal ke Kompolnas
JAKARTA – Tim Kuasa Hukum PT Bososi Pratama menyampaikan surat permohonan keadilan kepada Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kompolnas) menyusul meninggalnya Novia Catur Iswanto, Manajer Legal PT Bososi Pratama, yang tengah menjalani proses penyelidikan kasus pertambangan.
Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Sasriponi B. Ranggolawe, mengatakan Novia meninggal dunia setelah mengalami tekanan berkepanjangan dalam proses penyelidikan bernomor LI/192/VII/2025/Tipidter tertanggal 17 Juli 2025.
“Hari ini kami telah menyerahkan surat kepada Ketua Kompolnas Bapak Jimly Asshiddiqie untuk meminta keadilan atas meninggalnya almarhum Novia Catur Iswanto. Kami menduga kuat adanya kriminalisasi yang dipicu kepentingan mafia tambang,” kata Ranggolawe.
Menurut Ranggolawe, perkara ini bermula dari sengketa hukum antara PT Bososi Pratama dan PT Palmina Adhikarya Sejati (PAL).
Dia menyebut PT PAL tidak menerima putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana PT Bososi Pratama dinyatakan sebagai pihak yang sah melalui tiga putusan kasasi dan satu putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang diputus oleh 12 hakim agung.
Di sisi lain, Ranggolawe menuding aktivitas pertambangan ilegal masih berlangsung di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama. Aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh PT PAL tanpa izin dan tanpa legal standing yang sah.
“Mereka menambang tanpa izin, tetapi seolah dibiarkan. Bahkan diduga ada pembiaran oleh oknum penegak hukum dan pihak terkait di sektor energi dan investasi,” ujarnya.
Dia menambahkan, praktik tambang ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 triliun.
Kondisi ini dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum dan iklim usaha yang tidak sehat di sektor pertambangan.
Ranggolawe menegaskan, meski secara hukum PT Bososi Pratama telah memenangkan seluruh gugatan hingga tingkat PK, implementasi di lapangan belum berjalan sepenuhnya.
Baca juga:
Salah satunya, data pada sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) disebut belum diperbarui, sehingga membuka celah bagi praktik tambang ilegal.
“Kami berharap Kompolnas dapat mengambil langkah tegas terhadap oknum aparat yang diduga terlibat atau melakukan pembiaran. Penegakan hukum yang konsisten sangat penting untuk melindungi investasi yang sah dan memberantas mafia tambang,” katanya.
Kasus ini menambah sorotan terhadap tata kelola pertambangan nasional, khususnya terkait kepastian hukum, pengawasan izin, serta komitmen pemerintah dalam memberantas praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan pelaku usaha yang patuh hukum.