Dewan Fatwa Islam Tertinggi di Palestina Tegas Tolak RUU Israel Soal Pembatasan Azan

JAKARTA - Dewan Fatwa Islam Tertinggi di Palestina mengutuk Rancangan Undang-Undang Israel yang berupaya membatasi azan, seruan yang menandakan waktu salat bagi umat Muslim di masjid.

RUU yang diusulkan tersebut akan mewajibkan izin resmi untuk mengoperasikan pengeras suara di masjid mana pun, berdasarkan kriteria seperti tingkat suara dan lokasi masjid.

Dalam pernyataannya pada Hari Minggu dewan mengatakan, langkah-langkah tersebut menargetkan masjid secara umum, dan khususnya Masjid Al-Aqsa dan Masjid Ibrahimi, menyebut RUU tersebut sebagai kejahatan baru dalam kebijakan penindasan Israel, campur tangan dalam urusan agama, dan serangan terhadap ritual Islam di seluruh Palestina, dikutip dari WAFA (29/12).

Lebih jauh dewan menekankan, seruan azan dari menara masjid tidak dapat dibungkam, terlepas dari denda atau hukuman, karena merupakan bagian integral dari keyakinan Islam dan praktik keagamaan yang diwariskan.

Dewan juga mengkritik RUU tersebut sebagai upaya yang salah arah untuk menghapus sejarah Islam dan memaksakan Yahudisasi palsu di wilayah tersebut, memperingatkan bahwa hal itu dapat memicu perang agama yang lebih luas.

Dewan pun menyerukan kepada komunitas internasional, termasuk negara-negara, pemerintah dan organisasi-organisasi khusus, untuk campur tangan guna menghentikan serangan-serangan terhadap masjid dan mencegah campur tangan Israel dalam ibadah umat Muslim, serta menggambarkan rancangan undang-undang tersebut sebagai rasis dan bertentangan dengan hukum, norma internasional, dan hukum ilahi.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir bersama Ketua Komite Keamanan Nasional Knesset Zvika Vogel sedang memajukan undang-undang yang akan semakin membatasi azan di wilayah Palestina yang diduduki, dengan mengubah penindasan agama menjadi masalah "ketertiban umum" dan penegakan hukum.

RUU yang diusulkan akan melarang pemasangan atau pengoperasian sistem pengeras suara di masjid tanpa izin, dengan menetapkan persetujuan tidak lagi otomatis tetapi tunduk pada apa yang digambarkan dalam teks sebagai "pemeriksaan yang cermat."

Jika disahkan, undang-undang tersebut akan berlaku secara luas di seluruh wilayah yang diduduki Israel.

Berdasarkan rancangan undang-undang tersebut, pengoperasian sistem pengeras suara tanpa izin akan dikenakan denda 50.000 shekel, sementara pelanggaran terhadap ketentuan izin yang ada akan dikenakan denda 10.000 shekel.

RUU tersebut selanjutnya memberi wewenang kepada petugas penegak hukum untuk bertindak langsung di tempat kejadian, memperluas tindakan penegakan hukum di luar denda.

Selain sanksi, proposal tersebut memberikan wewenang kepada petugas untuk menyita peralatan di lapangan, yang secara efektif memungkinkan penyitaan langsung sistem pengeras suara masjid selama tindakan penegakan hukum oleh Kepolisian Israel.

"Di banyak tempat, kebisingan seruan azan tidak masuk akal dan merugikan kualitas hidup dan kesehatan penduduk. Ini adalah fenomena yang tidak dapat diterima. Kepolisian Israel akan bertindak tegas untuk menegakkan hukum, dan undang-undang yang diusulkan memberi mereka alat yang selama ini mereka butuhkan," kata Ben-Gvir seperti melansir Al Mayadeen (29/12).

Sementara itu, para kritikus telah memperingatkan inisiatif serupa secara tidak proporsional menargetkan komunitas Palestina dan Muslim dan berisiko semakin memperkuat praktik diskriminatif dengan kedok regulasi, dikutip dari Roya News.

Tahun lalu, Ben-Gvir menginstruksikan pimpinan kepolisian Israel untuk mulai menyita pengeras suara yang digunakan untuk seruan azan di masjid-masjid, khususnya di kota-kota Palestina di wilayah pendudukan tahun 1948, dengan dalih "azan mengganggu para pemukim."

Menurut media Israel, Ben-Gvir juga menyerukan agar denda dikenakan dalam kasus-kasus di mana penyitaan pengeras suara tidak memungkinkan.