Uni Eropa Kecam Pembatasan Perjalanan 5 Warga Eropa oleh AS
JAKARTA - Komisi Eropa mengecam keputusan Amerika Serikat untuk memberlakukan pembatasan perjalanan terhadap lima individu asal Eropa, termasuk mantan Komisioner Uni Eropa untuk Pasar Internal, Thierry Breton.
“Komisi Eropa dengan tegas mengecam keputusan AS untuk memberlakukan pembatasan perjalanan terhadap lima individu Eropa, termasuk mantan Komisioner Eropa Thierry Breton,” bunyi pernyataan yang dirilis pada Rabu, 24 Desember sebagaimana dilansir ANTARA dari Sputnik.
Sebelumnya pada Selasa (23/12), Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengatakan Amerika Serikat telah memberlakukan larangan masuk terhadap lima warga Eropa karena diduga berupaya menyensor platform dan pembicara asal AS.
Daftar tersebut mencakup Thierry Breton, salah satu perancang utama Undang-Undang Layanan Digital Uni Eropa (Digital Services Act/DSA).
Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot berpendapat Undang-Undang Layanan Digital Uni Eropa sama sekali tidak menyangkut Amerika Serikat.
Sementara itu, pemimpin partai sayap kanan Prancis The Patriots, Florian Philippot, mengatakan larangan dari AS tersebut menandai dimulainya proses untuk memerangi penyensoran.
Pemerintahan Presiden AS Donald Trump telah berulang kali mengkritik otoritas Uni Eropa atas upaya mereka yang dinilai ingin menyensor perusahaan dan para pemimpin opini asal Amerika Serikat.
Pada Februari 2024, Uni Eropa mulai memberlakukan secara penuh DSA terhadap seluruh platform daring. Aturan tersebut mewajibkan platform daring memiliki sistem moderasi konten yang efektif dan transparan serta menghapus informasi palsu, menyesatkan, atau berbahaya.
Komisi Eropa secara rutin mengirimkan keluhan kepada platform daring besar AS, termasuk platform X dan Meta, dengan tuntutan agar mereka memperbaiki pelanggaran DSA yang teridentifikasi dan mengancam akan menjatuhkan sanksi atau menghentikan operasional perusahaan tersebut di kawasan Uni Eropa.