Ibunda Nadiem Makarim Bersyukur Sidang Perdana Ditunda karena Kondisi Kesehatan
JAKARTA - Ibunda mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim, Atika Algadrie, menyampaikan terima kasih atas penundaan sidang perdana anaknya.
Atika menilai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) telah bersikap toleran dan kooperatif dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem yang masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.
“Terima kasih untuk mereka semua,” kata Atika usai sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Antara, Selasa, 23 Desember.
Ia mengaku sebenarnya berharap proses persidangan perkara anaknya dapat segera diselesaikan. Namun, menurut dia, kondisi kesehatan Nadiem tetap harus menjadi prioritas utama.
Atika juga menceritakan bahwa beberapa waktu lalu sempat menjenguk Nadiem. Dalam kesempatan tersebut, Nadiem memberikan sepucuk surat kepada sang ibu dalam rangka peringatan Hari Ibu.
“Surat itu sangat membuat saya terenyuh dan sedih, tetapi juga ada energi di situ untuk terus berjuang bagi kebenaran ini,” ujar Atika.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat kembali menunda sidang perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022 yang menjerat Nadiem sebagai terdakwa.
Penundaan sidang dilakukan karena Nadiem masih dalam kondisi sakit pascaoperasi yang dijalaninya beberapa waktu lalu.
“Kami berikan kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari dan akan dibuka kembali persidangan pada hari Senin, tanggal 5 Januari,” kata Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat memimpin sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (16/12), namun ditunda karena yang bersangkutan masih dibantarkan atau mendapatkan penangguhan penahanan akibat kondisi kesehatan.
Selain Nadiem, terdapat empat tersangka lain dalam perkara tersebut, yakni Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan. Sri Wahyuningsih, Ibrahim, dan Mulyatsyah telah menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Selasa (16/12), sementara berkas perkara Jurist Tan belum dilimpahkan karena yang bersangkutan masih buron.
Dalam sidang dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Ibrahim, dan Mulyatsyah, terungkap dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,18 triliun.
Kerugian tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program tersebut.
Baca juga:
Dalam persidangan itu juga terungkap sejumlah pihak yang diduga diperkaya, termasuk Nadiem, yang disebut menerima dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.