Perketat Pengawasan Saat Natal-Tahun Baru 2026, Mentan Pastikan Tindak Penjual Pangan di Atas HET

JAKARTA - Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan, pengawasan terhadap harga eceran tertinggi (HET) pangan diperketat untuk menjaga stabilitas harga serta ketenangan masyarakat selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Amran mengatakan seluruh komoditas pangan strategis yang telah memiliki HET wajib dipatuhi oleh pelaku usaha. Pemerintah tidak akan ragu menindak pihak yang menjual pangan di atas ketentuan tersebut.

“Kalau ada yang menjual melewati HET, itu ditindak,” kata Amran usai kegiatan Keterbukaan Informasi Publik Kementerian Pertanian di Jakarta, Senin, 22 Desember.

Pengetatan pengawasan dilakukan untuk melindungi daya beli masyarakat sekaligus memastikan distribusi pangan berlangsung adil dan terjangkau selama periode libur akhir tahun.

Dalam pengawasan terbaru, kata Amran, pemerintah menemukan dua perusahaan yang menjual minyak goreng di atas HET. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh hingga ke tingkat hulu.

Pemeriksaan meliputi penelusuran rantai pasok mulai dari distributor, produsen, hingga pabrik, guna memastikan pelanggaran dapat diidentifikasi secara objektif dan transparan.

Amran menuturkan seluruh jajaran Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional telah diterjunkan ke lapangan untuk memperkuat pengawasan serta mempercepat tindak lanjut terhadap temuan pelanggaran.

Menurut dia, praktik menaikkan harga pangan menjelang Natal dan Tahun Baru sangat memberatkan masyarakat dan tidak sejalan dengan semangat menjaga stabilitas pangan nasional.

Ia menekankan Indonesia sebagai salah satu produsen minyak goreng terbesar di dunia memiliki kemampuan kuat untuk menjaga ketersediaan pasokan dan kestabilan harga di dalam negeri.

“Pelanggaran harga ini hanya dilakukan oleh sebagian kecil pengusaha. Mayoritas pelaku usaha tetap patuh dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional,” ujarnya.

Saat ini, Satgas Pangan terus aktif melakukan pemeriksaan lapangan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan harga pangan strategis.

Pelaku usaha yang terbukti menjual pangan di atas HET dapat dikenakan sanksi pidana hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegakan aturan tersebut dilakukan secara adil dan terukur agar tidak mengganggu iklim usaha, sekaligus memberikan efek jera bagi pelanggar kebijakan harga.

Dengan pengawasan yang diperketat, pemerintah optimistis kebutuhan pangan masyarakat selama Natal dan Tahun Baru dapat terpenuhi secara aman, terjangkau, dan berkelanjutan.

“Menghadapi Natal dan Tahun Baru, kami kembali mengimbau seluruh pengusaha agar tidak menaikkan harga. Khusus beras, minyak goreng, ayam, dan telur, sudah ada HET,” kata Amran.