3 OTT Beruntun KPK: Sinyal yang Diperlukan, Tapi Belum Cukup untuk Tunjukkan Taring

JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha bilang tiga operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan komisi antirasuah pada 17-18 Desember patut diapresia. Lembaga ini dianggap sedang berupaya kembali menunjukkan taring.

KPK diketahui melakukan tangkap tangan di wilayah Tangerang, Banten dan Jakarta pada Rabu, 17 Desember. Dalam giat ini, jaksa ditangkap karena diduga memeras warga asing.

Setelah proses berlangsung, hasil operasi senyap diambil alih Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab, pada saat yang bersamaan, Korps Adhyaksa mengklaim sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik).

Berikutnya, pada Kamis, 18 Desember, KPK juga melakukan OTT di Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan. Dari kegiatan itu, ditetapkan tersangka, yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU Albertinus P. Napitupulu; Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto; dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Taruna Fariadi.

Taruna saat ini masih dalam pengejaran karena kabur. Kasus yang menjerat ketiganya adalah pemerasan.

Terakhir, tim komisi antirasuah melakukan OTT di wilayah Kabupaten Bekasi. Dari kegiatan ini, ditetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan bapaknya, H. M. Kunang, dan pihak swasta Sarjan.

“Lembaga ini sedang dalam proses comeback untuk mengasah kembali taringnya,” kata Praswad lewat keterangan tertulisnya yang dikutip pada Senin, 22 Desember.

“Aksi ofensif dan simultan ini bukan hanya sekadar demonstrasi kapasitas operasional, melainkan sebuah pernyataan politis bahwa KPK kembali mengambil inisiatif dan tidak takut untuk bertindak tegas meski menyentuh ranah yang selama ini dianggap sensitif,” sambung eks penyidik tersebut.

Meski begitu, tiga OTT yang berhasil itu belum bisa dianggap sebagai penanda komisi antirasuah kembali menunjukkan taring.

“KPK kerap diuji bukan di saat penangkapan tetapi di meja penyidikan dan persidangan. Banyak kasus besar diawali OTT spektakuler namun kemudian menghadapi tantangan rumit seperti berkas yang dikembalikan, tersangka yang dibebaskan, atau vonis yang tidak sebanding dengan kerugian negara,” tegas Praswad.

Sehingga, Praswad mengingatkan penting bagi KPK untuk menyelesaikan dua perkara hasil OTT hingga tuntas. “Walau demikian, ini adalah momentum awal yang harus dijaga dan dibuktikan dengan konsistensi pada tahap berikutnya yang lebih berat,” ujqrnya.

“Kita harus tetap apresiasi setiap aksi nyata yang dilakukan oleh KPK untuk memberantas korupsi. Taring KPK yang sesungguhnya akan terpancar dari ketegasannya menolak intervensi, ketajamannya mengungkap jaringan, dan keadilan hasil akhir yang dirasakan publik.”