Kepala BP2P Sumatera Ditjen PUPR Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rusunawa Lhokseumawe Aceh
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman dua tahun penjara terhadap T Faisal Riza, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Wilayah I Sumatera pada Direktorat Jenderal (Ditjen)Perumahan Kementerian PUPR.
T Faisal Riza diduga melakukan korupsi pembangunan rumah susun mahasiswa (rusunawa) di Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Tuntutan dibacakan JPU Edwardo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, di Banda Aceh, Kamis, 18 Desember.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa T Faisal Riza membayar denda Rp30 juta dengan ketentuan jika tidak membayar, maka dihukum satu tahun kurungan.
JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo 64 KUHP.
Baca juga:
- Kebijakan Imigrasi Trump Keras kecuali ke Imigran Kulit Putih Afsel
- KPK Bakal Panggil Atalia Praratya Istri Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
- Spanyol Usir 400 Imigran Tempati Sekolah Kosong di Badalona, Banyak yang Tidur di Jalanan Malam Ini
- 70 Pegawai Kesehatan dan 5.000 Warga Sipil Ditahan di Nyala Sudan, WHO: Sangat Mengkhawatirkan
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa sebagai Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah I Sumatera pada Ditjen Perumahan Kementerian PUPR mengelola anggaran Rp14 miliar bersumber dari APBN 2021 dan 2022 untuk pembangunan rumah susun mahasiswa Politeknik Lhokseumawe.
Pembangunan rusunawa dilaksanakan PT Sumber Alam Sejahtera. Namun, dalam pelaksanaan, pembangunan hanya sekitar 90 persen. Berdasarkan perhitungan ahli, nilai bangunan hanya mencapai Rp10 miliar dari kontrak.
"Sementara, pencairan dana dilakukan mencapai Rp12 miliar. Berdasarkan hasil penghitungan, kerugian negara yang ditimbulkan dalam pembangunan rusunawa tersebut mencapai Rp928,28 juta," kata JPU.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.