Kasus Fraud BI-FAST yang Mencapai Rp200 Miliar Diduga Mengalir ke Kripto Global
JAKARTA - Kasus fraud terkait aktivitas transfer ilegal perbankan nasional melalui sistem BI-FAST yang ditaksir mencapai Rp200 miliar, kembali mengguncang industri keuangan.
Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa penanganan kasus ini menjadi sangat kompleks karena tidak tergolong sebagai kejahatan tunggal, melainkan melibatkan jaringan kriminal yang terorganisasi.
Kepada media, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menduga kalau dana hasil penipuan ini tidak mengendap lama di rekening bank konvensional, melainkan segera dialirkan ke akun kripto internasional.
“Yang paling kita khawatirkan adalah pelarian dananya ini justru kita tidak bisa blok lebih cepat karena sekarang dilarikan ke kripto internasional,” kata Dian, dikutip Selasa, 16 Desember.
Karena alasan tersebut, OJK mengaku mengalami kesulitan untuk melakukan pelacakan aliran dana. Karena menurutnya, setelah dana berpindah ke ekosistem kripto lintas negara, ruang gerak otoritas domestik menjadi terbatas.
OJK maupun Bank Indonesia (BI) tidak memiliki kewenangan untuk memblokir atau membekukan rekening kripto tersebut, karena berada di luar yurisdiksi nasional.
Baca juga:
- Facebook Tutup Messenger di macOS, Pengguna Dipaksa Pindah ke Versi Web
- Google Translate Ditingkatkan dengan Gemini, Terjemahan Makin Alami dan Paham Bahasa Gaul
- MANGMI Pocket Max, Handheld 7 Inci OLED 144Hz Bisa Jadi Raja Baru Kelas Budget
- Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Integrasi Ekosistem Web3 di Indonesia
Kondisi ini membuat upaya pemulihan dana dan penindakan hukum membutuhkan kerja sama lintas otoritas dan antarnegara. Karena menurutnya, kasus serupa juga banyak terjadi di negara lain.
“Sekarang itu kita akan mendorong lembaga- lembaga internasional karena kita sering hadir di berbagai pertemuan internasional untuk betul-betul mengangkat persoalan ini menjadi persoalan global, bukan persoalan domestik kita sebetulnya,” tegasnya.