Geger Uang 'Kadeudeuh' Pensiunan PNS Karawang, DPRD Desak Bupati Turun Tangan

KARAWANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang mendesak Bupati Aep Syaepuloh segera turun tangan menyelesaikan polemik uang "kadeudeuh" (tali asih) yang sudah bertahun-tahun tidak dibayarkan kepada 1.191 pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Karawang.

Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Juhri, menegaskan bahwa Bupati sebagai Dewan Pembina Korpri Karawang harus bertanggung jawab atas masalah internal ini.

"Bupati sebagai Dewan Pembina Korpri Karawang harus turun tangan secara langsung untuk menyelesaikan persoalan internal Korpri, karena persoalan ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun," kata Saepudin Juhri di Karawang, Kamis (11/12/2025).

Tuntutan Rp14 Juta, Korpri Hanya Tawarkan Rp7 Juta

Menurut informasi yang diterima DPRD, saat ini kas organisasi Korpri disebut mencapai sekitar Rp7 miliar. Sementara, para pensiunan PNS menuntut agar mereka menerima uang kadeudeuh sebesar Rp14 juta per orang, sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sejak beberapa tahun lalu.

Kekecewaan muncul lantaran pengurus Korpri Karawang yang baru hanya menawarkan pembayaran uang kadeudeuh sebesar Rp7 juta per orang.

Perwakilan pensiunan PNS, Uce Supriatna, menjelaskan bahwa besaran Rp14 juta bukanlah permintaan baru, melainkan merujuk pada jumlah yang telah diterima oleh pensiunan sebelumnya. Hal ini juga didukung oleh Surat Keputusan Berita Acara Musyawarah Pengurus Korpri Nomor: 236/12/DP.Kab/II/2012.

"Kami hanya meminta perlakuan yang sama. Ada pensiunan sebelum kami yang menerima Rp14 juta per orang," tegas Uce.

Uang "kadeudeuh" ini merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian para PNS. Selama aktif, mereka memiliki kewajiban setoran iuran otomatis sebesar Rp100 ribu per bulan ke Korpri. Saepudin mendesak pemerintah daerah agar segera memberikan solusi yang adil dan proporsional.