Anggaran Publik Dianggap Komoditas Politik, Lingkaran Setan Korupsi Lampung Tengah Terus Terulang
JAKARTA – Penetapan Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan. Tak hanya karena ia baru menjabat sembilan bulan, tapi juga lantaran Lampung Tengah seolah tak lepas dari lingkaran korupsi sejak 2008.
Ardito terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Rabu (10/12/2025) bersama empat orang lainnya, yaitu anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, adik Bupati Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo, dan dari pihak swasta Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Ardito mematok fee 15-20 persen untuk sejumlah proyek di Lampung Tengah sejak ia dilantik pada Februari 2025. Ardito juga diduga menerima fee Rp5,25 miliar dan uang Rp500 juta dari pengadaan alat kesehatan.
KPK menyebut sebagian besar dari total uang yang diterima Ardito digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang dipakai kampanye 2024.
Penetapan Ardito Wijaya sebagai tersangka juga membuka lembaran kelam praktik rasuah di daerah tersebut. Sejak 2008, kepala daerah Lampung Tengah selalu terjerat kasus serupa. Pengamat dan akademisi hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Benny Karya Limantara menegaskan, Lampung Tengah membutuhkan reformasi besar untuk hentikan lingkaran korupsi.
Baca juga:
- Berkaca dari Kelakukan Bupati Aceh Selatan: Pejabat Publik Harus Kedepankan Empati dan Etika
- Dugaan Konflik Kepentingan di Balik Keengganan Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
- Hari Antikorupsi Sedunia: Janji Kejar Koruptor ke Antartika Pupus Sejak Awal
- Kelumpuhan Sektor Pendidikan Akibat Bencana di Sumatera Butuh Respons Luar Biasa
Rusaknya Struktur Kekuasaan Lokal
Pengkapan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya melalui OTT KPK menjadi ironi, karena terjadi tak lama setelah ia menghadiri peringakatan Hari Antikorupsi Sedunia di Nuwo Balak, Gunungsugih. Saat tampil di acara tersebut, ia antusias bicara soal pemberantasan korupsi.
Penangkapan Ardito juga kian menegaskan lingkaran korupsi yang seolah sulit dihentikan di Kabupaten Lampung Tengah. Sejauh ini, tiga kali bupati di kabupaten tersebut terjerat kasus korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD).
Menurut sejumlah sumber, sebelumnya ada Bupati Andy Achmad yang terjerat kasus korupsi APDB Lampung Tengah tahun 2008. Negara merugi Rp28 miliar akibat tindakannya. Kemudian pada 2018 ada Mustafa yang terseret kasus suap persetujuan pinjaman PT SMI dan puluhan anggota DPRD.
Atas fenomena ini, pengamat dan akademisi hukum UBL Benny Karya Limantara menuturkan Lampung Tengah seolah memiliki lingkaran setan korupsi yang tak kunjung putus.
“Dalam dua dekade terakhir, hanya aktornya yang berganti, pola korupsinya tetap sama. Nyaris fotokopi,” ucap Benny.
Sejak kasus 2008, kemudian 2018, dan terulang kembali tahun ini, mencerminkan rusaknya struktur kekuasaan lokal, bukan hanya sekadar kesalahan individu.
“Yang rusak adalah budaya politik anggaran dan lemahnya sistem pengawasan. Setiap pergantian kepala daerah hanya melahirkan pelaku baru dalam panggung yang sama,” jelasnya.
Ia pun menjelaskan bagaimana persetujuan APBD dan pinjaman daerah selalu menjadi titik rawan dalam pengelolaan anggaran. Hubungan negosiasi antara kepala daerah dan DPRD membuka ruang transaksi ketika kepentingan politik, proyek, dan elektoral bertemu.
“Kasus Mustafa adalah bukti paling terang bagaimana pinjaman daerah bisa disulap menjadi komoditas politik. Ironisnya, efek jera tidak pernah muncul,” kata Benny lagi.
Tak Hanya Andalkan KPK
Kejadian berulang di Lampung Tengah diperparah karena lemahnya pengawasan internal, sehingga jalur korupsi yang terbuka sejak 2008 tidak pernah benar-benar ditutup.
Inspektorat daerah, kata Benny, belum independen, sedangkan BPK baru turun setelah kerugian terjadi, dan kementerian terkait hanya menilai kelayakan teknis, bukan integritas pejabat. Bahkan intervensi KPK bersifat reaktif, bukan pencegahan.
Untuk itu, Lampung Tengah membutuhkan pembenahan menyeluruh, bukan lagi hanya berharap pada OTT KPK yang hanya memutus rantai pada tingkat pelaku.
“Jika hanya mengandalkan OTT, Lampung Tengah akan terus berada dalam siklus kasus yang berulang setiap lima hingga tujuh tahun," tuturnya.
Ia mengusulkan tiga langkah reformasi besar untuk memperbaiki sistem. Pertama, kata Benny, reformasi total mekanisme persetujuan pinjaman daerah, termasuk pengesahan teknis melalui komite independen, pembahasan terbuka, serta memasukkan aspek integritas pejabat dalam penilaian.
Kedua digitalisasi penuh pengelolaan APBD, sehingga setiap perubahan anggaran tercatat dan dapat diawasi publik secara real-time. Ketiga pengawasan publik diperkuat sebagai garda terdepan, dengan melibatkan media, masyarakat sipil, dan akademisi dalam audit sosial.
Menurut Benny, Lampung Tengah butuh perubahan budaya dalam memandang anggaran publik.
“Anggaran bukan komoditas politik, pinjaman bukan arena keuntungan rente, dan jabatan publik bukan jalan pintas memperkaya diri. Selama ruang transaksi dalam politik anggaran tetap terbuka, maka kasus 2008, 2018, dan 2025 hanya akan menjadi episode berulang yang menunggu aktor baru," tandasnya.