Alasan Bupati Aceh Selatan Tetap Umrah di Tengah Bencana: Punya Nazar dan Merasa Sudah Bantu Rakyat 

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkap alasan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS tetap berangkat ke luar negeri untuk melaksanakan ibadah umrah meski wilayahnya sedang dilanda banjir dan longsor.

Penjelasan ini muncul setelah Tito meminta Mirwan kembali ke daerah dan menjalani pemeriksaan di Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam negeri

Tito menyebut Mirwan beralasan telah memiliki nazar yang perlu ia tunaikan dengan menjalankan ibadah umrah.

Selain itu, Mirwan merasa sudah cukup memberikan bantuan kepada warga terdampak sehingga memutuskan tetap berangkat ke Tanah Suci.

"Yang bersangkutan saya tanya, menyatakan bahwa sudah punya nazar, saya enggak tahu nazar apa, dan kemudian melaksanakan ibadah umrah. Yang bersangkutan mengatakan sudah membantu, tapi kan tidak cukup apa, sekadar hanya membantu masyarakat. Ada masalah-masalah lain yang yang perlu diselesaikan di sana," kata Tito dalam konferensi pers di gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Desember.

Padahal, sampai saat ini, wilayah Aceh Selatan masih belum pulih dari bencana banjir dan longsor. Pemerintah mencatat enam kecamatan dan 12 kampung terdampak, sementara ribuan warga harus mengungsi.

Selain itu, tiga kantor pemerintahan, tiga tempat ibadah, hingga sekolah rusak berat. Ruas jalan nasional yang menghubungkan Tapaktuan–Medan juga terputus, begitu pula sebuah jembatan penghubung di Kecamatan Trumon Tengah.

Kerusakan yang tercatat tidak hanya pada infrastruktur umum, melainkan juga pada permukiman serta sektor pertanian dan perikanan.

Di antaranya 750 unit rumah dalam keadaan rusak berat, 460 hektare sawah terendam lumpur, 35 hektare kebun gagal panen, dan 70 hektare tambak gagal panen.

Karenanya, Tito menegaskan bencana sebesar ini tetap membutuhkan kehadiran kepala daerah di wilayahnya hingga proses pemulihan.

Menurut Tito, upaya memberikan bantuan sebelum pergi tidak cukup untuk menggantikan peran kepemimpinan di tengah situasi darurat.

"Jadi tidak cukup hanya dengan memberikan bantuan terus pergi begitu. Ada persoalan yang harus diselesaikan, dan itu membutuhkan leadership, kepemimpinan. Apalagi bupati yang dipilih rakyat," ujar Tito.

"Kalau umrah ya bisa ditunda, kan sunnah ya. Sementara membantu masyarakat, rakyat, itu ibadah paling utama, apalagi yang sedang dalam keadaan bencana, kesulitan," tambahnya.

Tito memaparkan kronologi pengajuan izin ke luar negeri yang dilakukan Mirwan. Permohonan itu diajukan pada 22 November, sebelum bencana terjadi.

Namun setelah banjir dan longsor melanda sejak 24 Desember, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menetapkan status tanggap darurat di Aceh. Muzakir lantas kemudian menolak pengajuan izin Mirwan tersebut pada 28 November karena situasi bencana.

"Pak Muzakir Manaf menolak (pengajuan perizinan ke luar negeri) dan kemudian menyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut karena situasi dalam keadaan bencana. Tapi kemudian tanggal 2 Desember 2025, yang bersangkutan berangkat umrah dan berangkatnya dari Bandara Udara Internasional Sultan Iskandar Muda," kata Tito.

Ia menegaskan Mirwan tidak memiliki izin dari Kemendagri karena permohonan itu bahkan tidak pernah sampai ke kementerian.  Tito pun sempat menghubingi Mirwan untuk pulang kembali ke daerahnya.

"Kalau ke Kemendagri enggak ada izin sama sekali karena memang belum nyampai ke Kemendagri, sudah ditolak oleh Gubernur, Pak Muzakir Manaf," ujar Tito.

Akibat hal ini, Tito menjatuhkan sanksi pencopotan sementara kepada Mirwan MS selama 3 bulan.

Selama Mirwan nonaktif, jabatan sementara diemban oleh Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Makadis menjadi Pelaksana Pugas (Plt) Bupati Aceh Selatan. Kini Mirwan harus menjalani pembinaan di Kemendagri.

Diketahui, pada 2 Desember 2025, Mirwan berangkat umrah bersama istrinya.

Kepergiannya menuai kritik karena wilayah Aceh Selatan masih berstatus tanggap darurat. Situasi memanas setelah Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada 5 Desember 2025 menegaskan tidak pernah memberikan izin kepada Mirwan untuk berangkat umrah selama masa darurat bencana.

Selain itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra juga menjatuhkan sanksi dengan memberhentikan Mirwan MS dari jabatannya sebagai ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.