Sopir Truk Sampah Meninggal Diduga Kelelahan, DPRD DKI: Ini Pelanggaran Keselamatan Manusia

JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ali Lubis menyoroti meninggalnya Wahyudi (51), sopir truk sampah Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan yang wafat diduga akibat kelelahan setelah jam kerja yang berlebihan.

Ali menilai persoalan ini bukan hanya soal manajemen teknis, tetapi berpotensi melanggar aturan keselamatan pekerja dan kepatuhan terhadap aturan nasional.

Ali mengungkapkan bahwa temuan dari lapangan, termasuk pemberitaan media, menunjukkan antrean di TPST Bantargebang bisa mencapai 8 sampai 10 jam per hari. Kondisi ini, menurutnya, membuat total jam kerja para sopir melebihi standar batas pekerjaan fisik yang wajar.

"Ini menciptakan total jam kerja yang melampaui batas kewajaran sebagai manusia, terutama tanpa istirahat memadai dan dengan tekanan fisik serta mental yang sangat berat," ungkap Ali dalam keterangannya, Selasa, 9 Desember.

Ia menilai pola kerja seperti itu memberikan tekanan berat baik secara fisik maupun mental. Ali menegaskan bahwa persoalan ini bukan terjadi sekali dua kali. Menurutnya, antrean panjang berlangsung setiap hari dan menunjukkan adanya kelalaian manajemen beban kerja dalam waktu lama.

“Kondisi antrean lebih dari 8–10 jam yang berlangsung setiap hari, apalagi tanpa manajemen beban kerja yang baik, menunjukkan dugaan kuat bahwa Dinas LH telah membiarkan pelanggaran terhadap aturan nasional ini berlangsung bertahun-tahun. Ini bukan sekadar masalah teknis ini masalah pelanggaran aturan negara dan keselamatan manusia," urai Ali.

Karena itu, Ali mendesak Dinas LH melakukan reformasi menyeluruh terhadap SOP di lapangan, terutama terkait jam kerja dan manajemen operasional sopir truk sampah.

"Dinas LH harus segera membatasi maksimal waktu antre dan jam kerja sesuai UU; menyediakan rotasi, shift, dan waktu istirahat wajib; memperkuat fasilitas K3 dan pemeriksaan kesehatan berkala; hingga empercepat proses buang muatan di TPST Bantargebang dengan perbaikan teknis dan manajerial," tegasnya.

Ali menyampaikan bahwa Komisi D DPRD akan segera mengagendakan pemanggilan resmi kepada Dinas LH untuk membahas persoalan ini. Sebab, kasus meninggalnya Wahyudi harus menjadi titik balik bagi Pemprov DKI dalam memastikan perlindungan pekerja.

"Ini bukan hanya rapat klarifikasi, tetapi evaluasi besar-besaran untuk memastikan tidak ada lagi nyawa pekerja yang dikorbankan akibat manajemen buruk," cecar dia.

Sebagai informasi, seorang sopir truk sampah bernama Wahyudi dari Sudin LH Jakarta Selatan dikabarkan meninggal dunia usai mengantre terlalu lama untuk membongkar muatan sampah ke TPST Bantar Gebang pada Jumat 5 Desember 2025.

Berdasarkan keterangan dari rekan-rekan sopir, antrean bongkar muatan di Bantar Gebang bisa berlangsung sangat lama, bahkan disebut sampai 20 jam. Proses antre panjang tersebut dituding menjadi penyebab kelelahan yang mengakibatkan sopir tersebut meninggal.