Soroti Restitusi PPN Batu Bara, Purbaya Ungkap Bea Keluar akan Diterapkan
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penerapan bea keluar untuk komoditas batu bara akan mulai diberlakukan pada tahun 2026.
Adapun tarif bea keluar yang direncanakan pemerintah berkisar antara 1 persen hingga 5 persen.
Menurut Purbaya alasan di balik kebijakan tersebut karena selama ini terjadi ketimpangan fiskal, di mana perusahaan batu bara yang meraup keuntungan besar justru memperoleh fasilitas yang membebani APBN, termasuk fasilitas restitusi, sehingga pemerintah ingin mengenakan bea keluar agar penerimaan negara tetap stabil.
Ia menilai ketika harga batu bara turun, eksportir banyak mengajukan restitusi pajak, namun ketika harga naik, tidak ada bea keluar yang harus dibayarkan sehingga secara tidak langsung terasa seperti subsidi dari pemerintah.
"Jadi kan aneh. Ini orang kaya semua, ekspor untungnya banyak, saya subsidi kira-kira secara nggak langsung. Jadi itu sebetulnya utamanya filosofi di balik peraturan ini (bea keluar batu bara)," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin, 8 Desember.
Mantan bos LPS ini menambahkan bahwa perubahan status batu bara dari non-barang kena pajak menjadi barang kena pajak membuat perusahaan berhak mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Jadi pada waktu Undang-Undang Cipta Kerja 2020 diterapkan, jadi menguat status batubara dari non-barang kena pajak menjadi barang kena pajak, akibatnya industri batubara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah," kata Purbaya.
Baca juga:
Dia menambahkan, saat harga batu bara melemah, nilai restitusi yang diajukan eksportir dapat mencapai Rp25 triliun per tahun dan kondisi ini menekan penerimaan negara, bahkan menyebabkan kerugian yang besar karena pemerintah harus menanggung restitusi dalam jumlah signifikan.
"Akibatnya kita tidak menyejahterakan masyarakat, malah pengusaha batu bara saja yang untungnya lebih banyak. Makanya kenapa pajak saya tahun ini turun, karena bayar restitusi cukup besar," ucapnya.
Untuk itu, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pengenaan bea keluar batu bara dengan target penerimaan sebesar Rp20 triliun per tahun.
Purbaya memastikan rancangan tarif dan mekanismenya sedang difinalisasi bersama kementerian terkait.