PP TUNAS Dinilai Terlalu Lunak karena Tak Ada Sanksi, Begini Respon Menkomdigi

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) sudah dirancang sesuai dengan etika dan budaya di Indonesia.

Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Menteri Meutya menjelaskan bahwa tidak adanya sanksi dan denda dalam PP bukan bentuk kelonggaran, tetapi bagian dari desain regulasi bertahap yang akan diturunkan melalui Peraturan Menteri (Permen).

Pernyataan ini muncul setelah beberapa anggota Komisi I termasuk, Nico Siahaan dan Nurul Arifin, menilai di mana penerapan PP TUNAS tidak terlalu kuat untuk mengatur anak di bawah umur dalam mengakses platform digital.

"Jadi sebetulnya kalau dibilang abu-abu, mungkin bahasa komunikasi kami yang menggunakan kata 'penundaan kesiapan anak' bukan 'larangan', tapi ujungnya sama, bahwa anak ketika usianya ditunda di 13 tahun, berarti di bawah 13 tahun tidak boleh," jelas Meutya pada Senin, 8 Desember di Senayan.

Ia menjelaskan, alasan penggunaan istilah tersebut adalah supaya lebih dapat diterima publik, tanpa mengurangi ketegasan regulasi yang tetap melarang akses untuk usia di bawah batasan yang ditetapkan.

"Memang mungkin karena budaya Timur kita menggunakan bahasa yang lebih bisa diterima, tidak hanya di telinga publik tapi di telinga anak-anak kita yang saat ini memang sudah amat banyak menggunakan social media dan juga PSE," tegasnya.

Dalam perancangan Peraturan Pemerintah (Permen), yang merupakan aturan turunan dari PP TUNAS, Meutya berharap bisa berdiskusi dari seluruh pihak, untuk mendapatkan masukan tentang apa yang harus ada di dalam Permen tersebut.

Saat ini, pemerintah menargetkan implementasi PP TUNAS secara keseluruhan bisa dirampungkan selama satu tahun sejak PP diterbitkan, tepatnya pada Maret 2026. Pemetaan risiko platform dan uji praktik bersama anak juga sedang berlangsung untuk menentukan platform mana yang tergolong berisiko tinggi atau rendah.

"Saat ini memang belum kita bisa umumkan sosial media mana saja yang masuk profil resiko tinggi, mana yang rendah. Hari ini di Yogyakarta, tengah dilakukan uji praktik di mana anak-anak kita persilahkan menggunakan berbagai macam sosial media dan juga PSE. Kemudian ini menjadi survei dan masukkan dari mereka nanti mana yang mereka anggap profil resiko tinggi, mana yang mereka anggap aman untuk mereka," pungkas Meutya.