KPK Ultimatum 2 Saksi Kasus Pengurusan Izin TKA Penuhi Panggilan Hari Ini
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dua saksi di kasus pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) belum memenuhi panggilan penyidik pada hari ini. Mereka seharusnya diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
“Kedua saksi sampai saat ini belum hadir,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 5 Desember.
Dua saksi yang belum hadir itu adalah Ulya Fithra Asmar selaku karyawan swasta atau pihak agen TKA dan swasta yang merupakan bernama M. Indra Syah Putra.
Budi mengingatkan para saksi dalam kasus pengurusan RPTKA hadir memenuhi panggilan penyidik. Sebab, keterangan mereka dibutuhkan.
“KPK mengimbau pihak-pihak yang dipanggil agar hadir memenuhi pemeriksaan oleh penyidik, guna memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk mengungkap agar perkara ini menjadi terang.”
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019-2024.
Dua di antaranya adalah Suhartono dan Haryanto yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka diduga ikut merasakan aliran duit pemerasan dari agen TKA yang nilainya mencapai Rp53,7 miliar.
Sementara untuk tersangka lainnya adalah Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker; Devi Anggraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020-Juli 2024 kemudian jadi Direktur PPTKA periode 2024-2025; Gatot Widiartono selaku Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan; serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf di Ditjen Binapenta dan PPK.
Berikutnya, KPK mengembangkan kasus ini dengan menjerat satu tersangka baru. Penetapan status hukum itu didasari surat perintah penyidikan (sprindik) yang terbit pada Oktober.