Tagihan Royalti US$45 Juta Dibatalkan, Indobuildco Menang di PTUN

JAKARTA — PT Indobuildco memenangkan gugatan terhadap Kementerian Sekretariat Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Majelis hakim membatalkan surat perintah pengosongan lahan Kawasan Hotel Sultan serta pembatalan tagihan royalti sebesar US$ 45 juta atas penggunaan lahan berstatus HPL sejak 2007 hingga 2023.

Putusan tersebut tercantum dalam Perkara Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT dan dibacakan melalui sistem e-Court pada Rabu, 3 November 2025.

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena adanya cacat prosedur dan cacat substantif pada surat-surat keputusan yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara terkait pengosongan lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora, serta penagihan royalti.

Menurut Hamdan, majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan pihaknya setelah mempertimbangkan dasar hukum dan fakta persidangan.

“Alhamdulillah gugatan kami tersebut dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan TUN Jakarta,” ujar Hamdan Zoelva.

Dengan putusan ini, Hamdan menyatakan bahwa PT Indobuildco akhirnya memperoleh kepastian hukum atas status lahan yang selama ini disengketakan. Ia berharap pemerintah menghormati putusan tersebut dan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.