Respons Fatwa MUI Soal PBB, Stafsus Pramono: Jika Tak Dipajaki, yang Penghasilannya Tinggi Semakin Kuasai Lahan
JAKARTA – Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menegaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tetap relevan diterapkan berulang, sebagai respons terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menilai PBB tidak layak dipungut secara berkala.
Prastowo menjelaskan bahwa pemungutan pajak pada saat seseorang membeli tanah atau bangunan hanya terjadi sekali, yakni ketika perolehan awal.
Sementara aset yang diperoleh melalui warisan tidak dikenakan pajak perolehan. Karena itu, pungutan PBB berlaku atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan tanah dan bangunan yang sifatnya terbatas.
Ia menilai kenaikan nilai tanah dan bangunan tidak semata hasil usaha pemilik. Peningkatan nilai objek pajak—yang banyak terjadi di Jakarta—dipicu pembangunan kota, perbaikan infrastruktur, dan perubahan tata ruang yang dilakukan pemerintah daerah.
“Kenaikan nilai itu menciptakan kekayaan baru yang pantas dipajaki agar manfaat pembangunan tidak hanya dinikmati pemilik modal besar,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 1 Desember.
Menurut Prastowo, tanpa PBB, kepemilikan lahan oleh kelompok berpenghasilan tinggi dapat semakin terkonsentrasi, sementara masyarakat berpenghasilan rendah akan makin tersisih. Karena itu, PBB memiliki peran strategis untuk mengendalikan ketimpangan, terutama di kota besar dengan tekanan lahan seperti Jakarta.
Ia menyebut PBB juga berfungsi menjaga kewajaran nilai jual objek pajak (NJOP), dengan menetapkan tarif dan beban pajak yang proporsional, sekaligus melindungi kelompok rentan serta kegiatan sosial.
Prastowo menuturkan Pemprov DKI telah mengadopsi prinsip keadilan dalam kebijakan PBB melalui berbagai insentif. Di antaranya, rumah tapak dengan NJOP di bawah Rp1 miliar bebas PBB untuk kepemilikan pertama, serta diskon 50 persen untuk kepemilikan kedua. Apartemen atau rusun dengan NJOP hingga Rp650 juta juga dibebaskan dari PBB.
Keringanan serupa diberikan kepada warga tanpa penghasilan tetap, pensiunan, dan masyarakat terdampak keadaan kahar. Lembaga pendidikan dasar dan menengah berbasis yayasan bahkan memperoleh pembebasan pajak hingga 100 persen.
Prastowo menegaskan bahwa prinsip-prinsip keadilan sebagaimana disampaikan MUI sejatinya telah diterapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah melalui regulasi perpajakan yang berlaku. PBB yang diatur dalam UU PBB serta UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), menurutnya, menjadi instrumen menjaga ketersediaan layanan publik dan distribusi kepemilikan lahan yang proporsional.
“Perlindungan bagi rakyat kecil konsisten diberikan. Ada pengaturan tarif yang fleksibel, assessment ratio, NJOP tidak kena pajak, dan berbagai fasilitas lain untuk memastikan PBB tidak membebani kelompok rentan,” katanya.
Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa mengenai pajak yang berkeadilan dalam Munas XI MUI di Jakarta, Minggu (23/11). Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menyebut pajak idealnya dikenakan pada harta yang digunakan untuk produktivitas atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier.
Baca juga:
- Usai Tinjau Banjir Tapanuli, Presiden Prabowo Terbang ke Aceh Lanjutkan Penanganan Bencana
- 33 Rumah Rusak Diterjang Puting Beliung di Bandung, BPBD Salurkan Bantuan Terpal
- Terobos Banjir di Tapanuli, Prabowo Dengar Langsung Curhat Warga
- Transparansi Bencana: Pemerintah Aceh Rilis Data Pengungsi hingga Kerusakan Secara Real Time
Ia menilai pungutan pajak terhadap kebutuhan pokok, termasuk rumah dan lahan tempat tinggal, tidak mencerminkan asas keadilan. MUI juga memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya peninjauan kembali beban perpajakan progresif yang dinilai terlalu besar, serta evaluasi berbagai ketentuan perpajakan agar selaras dengan prinsip keadilan.