Kasus TPA Cipeucang di Serpong Naik Penyidikan, KLH Fokus Identifikasi-Saksi Administrasi

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) naikkan status penyidikan terhadap penanganan kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Serpong yang lonsor gunungan sampahnya menyebabkan pencemaran lingkungan.

"Ya, sekarang kan sudah ditingkatkan. Sebenarnya TPA Cipeucang itu sudah masuk di dalam penyidikan kita," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dalam pernyataan, Rabu, disitat Antara. 

Saat ini, katanya, proses penyelidikan pada kasus TPA Cipeucang di Serpong, Tangsel, Banten ini terdapat dua hal yakni, identifikasi dan proses saksi administrasi.

"Jadi sekarang kita sedang timbang apakah kita akan mengakhiri saksi administrasi, kemudian melanjutkan dalam sisi hukumnya," katanya.

Ia mengungkapkan, untuk hasil keputusan proses penyidikan ini akan segera dipertimbangkan oleh tim penyidik Gakum Kementerian Lingkungan Hidup.

"Pokoknya segera kita akan tidak lanjut ya. Bahkan, Wali Kota Tangsel juga telah dipanggil dan diperiksa, itu kan sudah penyidikan," ungkapnya.

Hanif berujar, selain TPA Cipecang, terdapat TPA Bekasi dalam proses penyidikan oleh kementeriannya itu.

"Namun kita memang beriringan dengan sanksi administrasi, sehingga kita dahulukan sanksi administrasi," kata dia.

Sebelumnya, warga RT/RW, 06/04 Serpong, Kota Tangerang Selatan terdampak bencana alam banjir atas terjadinya longsor di TPA setempat.

Air berwarna hitam pekat bau dari luapan aliran kali akibat gunungan sampah di TPA Cipeucang longsor. Peristiwa serupa ini, sudah terjadi tiga kali dalam kisaran sepekan terakhir ini.