Human Rights Watch Nilai Israel Lakukan Kejahatan Perang dan Kemanusiaan di Tepi Barat
JAKARTA - Kelompok Human Right Watch pada Hari Kamis menilai pengusiran puluhan ribu warga Palestina oleh Israel dari tiga kamp pengungsi Tepi Barat pada awal 2025 merupakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, menyerukan langkah-langkah internasional yang mendesak untuk meminta pertanggungjawaban pejabat Israel dan menghentikan pelanggaran lebih lanjut.
Human Rights Watch mengatakan sekitar 32.000 warga di Kamp Jenin, Tulkarm dan Nur Shams diusir paksa oleh pasukan Israel selama "Operation Iron Wall" pada Bulan Januari dan Februari.
HRW mengatakan pengusiran tersebut, yang dilakukan ketika perhatian global terfokus pada Gaza, merupakan bagian dari kejahatan terhadap kemanusiaan berupa apartheid dan penganiayaan.
Mereka yang terusir telah dilarang kembali, dan ratusan rumah dihancurkan, menurut laporan setebal 105 halaman kelompok tersebut, yang berjudul "All My Dreams Have Been Erased."
"Sepuluh bulan setelah pengusiran mereka, tidak ada satu pun penghuni keluarga yang dapat kembali ke rumah mereka," kata Milena Ansari, peneliti di Human Rights Watch yang terlibat dalam laporan tersebut kepada Reuters, seperti dikutip dari Al Arabiya 20 November.
Human Rights Watch mengatakan telah mewawancarai 31 warga Palestina yang mengungsi dari tiga kamp dan menganalisis citra satelit, perintah pembongkaran, dan video terverifikasi.
Ditemukan lebih dari 850 bangunan hancur atau rusak berat, sementara penilaian PBB menyebutkan angka 1.460 bangunan. Kamp-kamp tersebut, yang didirikan pada tahun 1950-an untuk warga Palestina yang mengungsi seiring berdirinya Israel pada tahun 1948, telah menampung beberapa generasi pengungsi.
Laporan tersebut juga menggambarkan tentara menyerbu rumah-rumah, menggeledah properti, dan memerintahkan keluarga-keluarga untuk keluar melalui pengeras suara yang dipasang pada drone.
Disebutkan pula penduduk melaporkan buldoser menghancurkan bangunan-bangunan saat mereka melarikan diri dan bahwa pasukan Israel tidak menawarkan perlindungan atau bantuan, sehingga keluarga-keluarga terpaksa mengungsi ke rumah kerabat atau mencari perlindungan di masjid, sekolah dan lembaga amal.
Hisham Abu Tabeekh, yang diusir dari kamp pengungsi Jenin, mengatakan bahwa keluarganya tidak dapat membawa apa pun saat mereka diusir.
"Kita berbicara tentang tidak adanya makanan, minuman, obat-obatan dan biaya. Kita menjalani kehidupan yang sangat sulit," kata Tabeekh kepada Reuters pada Hari Rabu.
Terpisah, militer Israel dalam pernyataannya kepada Reuters mengatakan, penghancuran infrastruktur sipil dilakukan agar tidak bisa digunakan kelompok militan, tidak menyebutkan kapan penduduk sipil dapat kembali.
Human Rights Watch mengatakan, sebagai tanggapan, para pejabat Israel telah menulis, operasi tersebut menargetkan apa yang mereka sebut elemen teroris, tetapi tidak memberikan alasan pengusiran massal atau larangan untuk kembali.
HRW mendesak pemerintah untuk menjatuhkan sanksi yang ditargetkan kepada pejabat dan komandan Israel, menangguhkan penjualan senjata dan keuntungan perdagangan, melarang barang-barang permukiman, dan menegakkan surat perintah Pengadilan Kriminal Internasional.
Baca juga:
- WHO Harapkan Vaksinasi Lindungi Anak-anak Gaza dari Polio hingga Pneumonia
- Gelar Lokakarya Internasional Ekonomi Biru, Indonesia Ajak Anggota IORA Tinjau Budidaya Lele di Padang
- PBB Soroti Kunjungan PM Israel ke Zona Penyangga di Suriah Selatan
- Sekjen PBB Serukan Keadilan, Bantuan dan Diakhirinya Pendudukan
Kelompok tersebut menggolongkan pengusiran tersebut sebagai pembersihan etnis, yang digambarkan sebagai istilah non-hukum yang umum digunakan untuk menggambarkan pengusiran ilegal suatu populasi etnis atau agama dari suatu wilayah tertentu oleh kelompok lain.
Diketahui, Konvensi Jenewa melarang pemindahan warga sipil dari wilayah pendudukan, kecuali untuk sementara waktu karena alasan militer yang mendesak atau keamanan mereka.
Sejak serangan yang dipimpin Hamas di Israel selatan pada 7 Oktober 2023, pasukan Israel telah menewaskan hampir 1.000 warga Palestina di Tepi Barat, memperluas penahanan tanpa pengadilan, menghancurkan rumah-rumah, dan mempercepat pembangunan permukiman, sementara kekerasan dan penyiksaan oleh para pemukim terhadap tahanan telah meningkat, menurut laporan tersebut.