Datang Kedua Kalinya, Mantan Bupati Lombok Timur Diperiksa Soal Korupsi Chromebook Rp9,27 Miliar
LOMBOK TIMUR – Mantan Bupati Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial SKA menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Lombok Timur terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) tahun 2022.
SKA, yang menjabat sebagai Bupati Lombok Timur periode 2018–2022, terlihat mendatangi kantor kejaksaan pada Rabu sekitar pukul 10.00 WITA menggunakan mobil berwarna putih.
“Hari ini SKA memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Chromebook,” kata Kepala Kejari Lombok Timur Hendro Saswito di Lombok Timur, Antara, Rabu, 19 November.
Menurut Hendro, ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap SKA. Kehadirannya bertujuan melengkapi keterangan yang sebelumnya telah disampaikan.
Selain memeriksa mantan bupati, penyidik pada hari yang sama juga memeriksa dua tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut.
“Pemeriksaan kedua tersangka, yaitu S dan LA, dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan dua direktur penyedia laptop sebagai tersangka tambahan. Mereka adalah LH, Direktur PT Temprina Media Grafika, dan LA, Direktur PT Dinamika Indo Media.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat penetapan dari pimpinan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Ugik Ramantyo melalui keterangan yang diterima di Mataram, Selasa.
Setelah penetapan, kedua tersangka langsung ditahan. LH ditempatkan di Rutan Kelas II B Selong, sedangkan LA ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram untuk masa penahanan 20 hari pertama.
Dari penyidikan, keduanya diduga ikut mengatur pemenangan lelang proyek pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk tingkat sekolah dasar melalui sistem pembelian e-Katalog.
Mereka disebut melakukan pemufakatan jahat bersama empat tersangka lain yang telah lebih dulu ditetapkan, yakni AS (Sekdis Dikbud 2020–2022), A (PPK), serta S dan MJ dari pihak penyedia CV Cerdas Mandiri dan PT JP Press.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
- Kasus Perundungan Kembali Telan Korban, Puan Maharani: Ini Sudah Darurat
- Prabowo Setuju, Puan Ketuk Palu: RUU KUHAP Resmi jadi UU Setelah 4 Dekade Berjalan
- Puan Maharani Ungkap Alasan DPR Belum Gesit Bahas RUU Perampasan Aset
- Viral Harimau Kurus di Ragunan, Gubernur Pramono Ungkap Itu Peliharaannya: Mungkin Kangen Saya
Pengadaan Chromebook yang menjadi objek perkara berjumlah 4.320 unit dan didistribusikan ke 282 sekolah dasar di Kabupaten Lombok Timur. Berdasarkan audit akuntan publik, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp9,27 miliar.