Kasus Dugaan Ijazah Palsu Wagub Babel Masuk Tahap Penyidikan
JAKARTA - Mabes Polri membenarkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana pada Kamis 13 November 2025 kemarin.
Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, dan dugaan penggunaan gelar akademik yang tidak sah.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan perkaranya telah naik ke tahap penyidikan.
“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud. Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan pemeriksaan materi perkara untuk kepentingan proses pembuktian,” kaya dia dalam keterangannya, Jumat 14 November 2025
Truno menuturkan, bahwa Polri tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan seluruh prosesnya dilakukan secara cermat.
“Kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan apabila sudah ada hasil yang dapat dipublikasikan,” ujarnya.
Baca juga:
- Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim Usai Menyebut Soeharto "Pembunuh Jutaan Rakyat"
- Komite Percepatan Reformasi Polri Lakukan Pertemuan dengan Kapolri Siang Ini
- Khotbah Jumat di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading Diwarnai Ledakan, 1 Orang Diamankan
- Permintaan Maaf Pandji Pragiwaksono Dianggap Pelapor Tidak Tulus
Pemeriksaan ini berlangsung di Bareskrim Polri mulai pukul 12.30 hingga 17.50 WIB.
Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025, dengan pelapor Sdr. AS, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tanggal 3 Oktober 2025.
Ijazah yang menjadi objek penyidikan diketahui berasal dari sebuah universitas swasta di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, yang telah resmi ditutup pemerintah berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024.