KPK Bantah Kriminalisasi Kasus Korupsi ASDP: Penetapan Tersangka Sudah Diuji Praperadilan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah melakukan kriminalisasi dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi narasi yang beredar di media sosial soal kriminalisasi eks Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia (Persero), Ira Puspadewi. Katanya, penetapan tersangka ini sebenarnya sudah pernah diuji di praperadilan.

“Proses penyidikan dan penetapan para tersangka dalam perkara ini juga sudah diuji dalam praperadilan dan hakim menyatakan bahwa seluruh proses yang dilakukan KPK telah memenuhi aspek formil dan dinyatakan sah,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 13 November.

Budi juga menerangkan proses penyidikan seluruhnya sudah memenuhi aspek formil dan materil. Ira Puspadewi dan para terdakwa lainnya juga diseret ke pengadilan karena perbuatan mereka telah membuat negara merugi.

Kerugian negara, sambung Budi, muncul karena akuisisi dan kerja sama usaha didasari dengan sejumlah pengondisian. “Dan rekayasa dalam proses dan hasil valuasi aset-asetnya, termasuk kapal-kapalnya yang sudah berusia tua dan butuh banyak biaya perawatan,” tegasnya.

“Selain itu diduga due dilligence juga tidak dilakukan secara obyektif di antaranya terkait analisis kondisi keuangan PT JN mengingat kerja sama akuisisi ini tidak hanya pembelian atas kapal-kapalnya saja namun juga termasuk dengan kewajiban atau hutang yang nantinya juga harus ditanggung dan dibayar oleh ASDP,” sambung dia.

Selain itu, KPK menyebut masyarakat bisa memantau proses pengadilan dugaan korupsi ASDP. Fakta persidangan, kata Budi, dapat diikuti. 

“Hal ini sekaligus sebagai bentuk edukasi dan pembelajaran bagi publik, bahwa kejahatan korupsi sudah sedemikian berkembang semakin kompleks dengan berbagai modusnya,” ungkap dia.

 

Adapun Ira Puspadewi dituntut 8 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Dia juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara pada Kamis, 30 Oktober.

Jaksa menilai Ira bersama dua mantan petinggi ASDP lainnya, eks Direktur Komersial dan Pelayanan, Muhammad Yusuf Hadi; dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Harry Muhammad Adhi Caksono melanggar Pasal 2 ayat 1 junctoPasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sedangkan jaksa menuntut Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan.