Di-PHK Sejak Maret, Komisi IX DPR Minta Pemerintah dan Kurator Tuntaskan Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Sritex
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto, meminta pemerintah dan kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) untuk segera menuntaskan pembayaran pesangon dan tunjangan hari raya (THR) bagi ribuan pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sejak awal Maret 2025.
Sejauh ini, ada lebih dari 10.000 karyawan Sritex di Sukoharjo terkena PHK setelah perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Februari 2025. Namun hingga kini, kurator baru membayarkan upah terakhir hingga Februari, sementara pesangon dan THR masih tertahan karena menunggu hasil penjualan aset.
Edy menegaskan, negara tidak boleh berdiam diri terhadap nasib para buruh yang telah puluhan tahun berkontribusi bagi industri nasional. Ia menilai pemerintah dan kurator harus menempatkan hak pekerja sebagai prioritas utama dalam proses kepailitan.
"Buruh bukan sekadar angka dalam laporan pailit. Mereka adalah manusia yang menopang industri nasional. Negara wajib hadir menegakkan keadilan bagi mereka,” tegas Edy kepada wartawan, Kamis, 13 November.
Edy juga menilai proses kepailitan Sritex tidak boleh berhenti pada penjualan aset. Menurutnya, kurator dan pemerintah seharusnya aktif mencari investor baru agar industri tekstil di Sukoharjo dapat hidup kembali dan menyerap kembali tenaga kerja lokal.
"Aset yang terjual bisa digunakan untuk membayar pesangon pekerja, sementara investor baru dengan insentif fiskal bisa menghidupkan kembali pabrik dan mempekerjakan para buruh Sritex,” kata Legislator PDIP dari Dapil Jawa Tengah III itu.
Baca juga:
- Dobrak Masuk, Masyarakat Amazon Sempat Bentrok di KTT Iklim COP30 Brasil
- Pemilu Irak 2025 Hanya Diikuti 55 Persen dari Jumlah Pemilih Terdaftar
- Houthi Yaman Beri Sinyal Hentikan Serangan ke Israel dan Kapal di Laut Merah
- Komisi IX DPR Sorot Keamanan Digital PMI, Tak Ingin Kasus WNI Jadi Korban Scam Terulang
Edy pun mengusulkan agar pemerintah memberikan stimulus investasi strategis. Contohnya seperti pembebasan pajak hingga lima tahun, kemudahan impor bahan baku dan mesin, serta jaminan penggunaan tenaga kerja lokal bagi calon investor.
Menurut Edy, langkah ini akan menjadi solusi ganda yakni menyelesaikan hak pekerja sekaligus memulihkan ekonomi daerah yang terpukul oleh penutupan pabrik.
“PDI Perjuangan konsisten berpihak kepada kaum pekerja dan rakyat kecil. Pemerintah harus hadir, bukan hanya menyalurkan bantuan, tapi juga membuka kembali harapan dan lapangan kerja,” ungkap anggota Fraksi PDIP itu.
Edy menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian hak-hak eks pekerja Sritex. "Kami juga mendorong pembentukan tim lintas kementerian untuk merumuskan strategi pemulihan industri tekstil nasional," pungkasnya.