Sengketa Tanah JK Vs Lippo Group, Menteri Nusron Ungkap Fakta Ini

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, sengketa tanah seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, merupakan persoalan lama yang akarnya telah berlangsung puluhan tahun sebelum dirinya menakhodai kementerian tersebut.

Sengketa tersebut diketahui melibatkan sejumlah pihak, antara lain PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang berafiliasi dengan Lippo Group, serta Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong.

"Kasus ini merupakan produk tahun 1990-an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib," ujar Nusron dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa, 11 November.

Berdasarkan penelusuran Kementerian ATR/BPN, bidang tanah yang kini menjadi objek sengketa ternyata memiliki dua dasar hak berbeda.

Pertama, terdapat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036.

Kedua, di atas lahan yang sama juga terdapat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak 1990-an.

Selain itu, sengketa tersebut turut terkait dengan gugatan dari Mulyono serta putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong, yang mana GMTD dinyatakan sebagai pihak menang.

Secara hukum, Nusron menjelaskan, putusan tersebut hanya berlaku bagi para pihak berperkara dan ahli warisnya, sehingga tidak serta merta mengikat pihak lain yang memiliki kepentingan di lahan sama.

Namun, dia menegaskan, fakta hukum juga memperlihatkan PT Hadji Kalla memiliki dasar penerbitan hak berbeda.

"Fakta hukum menunjukkan di lahan itu terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Karena itu, penyelesaiannya harus berdasarkan data dan proses administrasi cermat, bukan dengan menggeneralisasi satu putusan," katanya.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan, pelaksanaan eksekusi di lapangan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Makassar sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menjalankan fungsi administratif berdasarkan data pertanahan sah.

"Secara administrasi, Kementerian ATR/BPN berkewajiban memastikan objek tanah disebut dalam putusan sesuai dengan data pertanahan yang ada," terang Nusron.

Sebagai langkah koordinatif, Kantor Pertanahan Kota Makassar telah mengirim surat resmi kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta klarifikasi dan koordinasi teknis.

"Termasuk perlunya konstatiring administratif sebelum pelaksanaan eksekusi agar tidak terjadi salah objek," tuturnya.

Kasus tersebut, menurut Nusron, menjadi momentum penting untuk mempercepat pembersihan dan digitalisasi data lama serta sinkronisasi peta bidang tanah guna mencegah terbitnya sertifikat ganda dan overlapping di masa depan.

"Kalau hari ini kasus lama muncul ke publik, itu justru karena sistem kami sedang jujur dan dibuka. Kami ingin semua terang agar ke depan tidak ada lagi tumpang tindih," jelasnya.

Menurut dia, Kementerian ATR/BPN tidak berpihak kepada siapa pun, baik PT Hadji Kalla, PT GMTD (Lippo), Mulyono, maupun Manyombalang Dg. Solong.

Kementerian ATR/BPN, lanjut Nusron, berfokus pada penertiban administrasi dan kepastian hukum pertanahan, dengan prinsip netralitas dan keterbukaan informasi.

"Kami berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan siapa pun. Fokus kami membenahi sistem agar ke depan setiap hak atas tanah berdiri di atas kepastian hukum," pungkasnya.