Polda Metro Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 Joko widodo (Jokowi).

Hal itu disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, di Polda Metro Jaya pada Jumat 8 November 2025 pagi.

Menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan edit dan manipulasi data elektronik melalui media sosial, yang dilaporkan Bapak Ir. H. Joko Widodo (Jokowi)," katanya kepada media di Polda Metro Jaya, Jumat 7 November 2025.

Asep Edi mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil dari asistensi dan gelar perkara yang dilaksanakan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemarin.

"Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara dimana proses tersebut melibatkan ahli dan pengawas baik dari eksternal maupun internal," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar perkara untuk menentukan siapa yang akan naik status dari terlapor menjadi tersangka terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat dikonfirmasi pada Kamis 6 November 2025.

“Iya, asesmen dengan para ahli baru selesai dan akan dilanjutkan gelar perkara menghadirkan pengawasan internal,” katanya.

Lebih jauh, kasus dugaan ijazah palsu Jokowi berawal dari laporan sejumlah orang, salah satunya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. Dia bersama rekan-rekannya menggugat keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Mereka menuding dokumen tersebut tidak sah dan menduga adanya pemalsuan.

Namun kemudian, Jokowi melalui kuasa hukumnya melapor ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan itu pun bersambut, penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukan indikasi unsur pidana.

Kemudian pada saat proses penyidikan, Jokowi telah dua kali memberikan keterangan kepada penyidik. Selain itu, polisi juga menyita ijazah asli SMA dan S1 Jokowi untuk diperiksa di laboratorium forensik sebagai bagian dari proses pembuktian.