Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Reza Gladys
JAKARTA — Babak akhir dari proses hukum panjang aktris Nikita Mirzani akhirnya tiba. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Nikita bersalah atas kasus pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik. Atas perbuatannya, Nikita dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh hakim ketua dalam sidang terbuka untuk umum.
“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman badan, Nikita juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, ia wajib menjalani kurungan pengganti selama 3 bulan.
Baca juga:
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” lanjut hakim.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Nikita akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tegas hakim.