'Begitu jadi Tersangka Saya Pecat,' Sikap Tegas PDIP NTB Bila Kadernya Terseret Dana Siluman Pokir DPRD

MATARAM - Ketua DPD PDI Perjuangan Nusa Tenggara Barat (NTB) Rachmat Hidayat menegaskan akan memecat kader partai yang terlibat dalam kasus dugaan pengelolaan 'dana siluman' pokok pikiran (pokir) di DPRD NTB tahun 2025 yang tengah diusut aparat penegak hukum.

“Saya melatih mereka sebagai kader partai supaya tetap selektif, konstruktif, dan objektif serta solutif dalam membangun daerah. Jadi jangan ditukar dirinya dengan uang dan materi, tapi barter dirinya dengan kepentingan rakyat,” ujar Rachmat usai membuka Konferensi Daerah PDIP NTB dan Konferensi Cabang PDIP Kabupaten/Kota NTB di Mataram, Antara, Senin, 27 Oktober.

PDIP memposisikan diri sebagai partai yang korektif dan konstruktif.  “Kalau ada yang baik, kita dukung. Tapi yang jelek harus dikoreksi. Kalau ada yang kena (hukum), itu urusan pribadi,” kata anggota Komisi I DPR RI dari Dapil NTB 2 Pulau Lombok tersebut.

Rachmat menilai, pemberian dana pokir seharusnya dilakukan secara transparan. Ia menegaskan bahwa pengelolaan pokir tidak boleh dijalankan secara pribadi atau disembunyikan.

“Si ini dapat sekian, ini dapat sekian. Yang kerjakan siapa, kadang-kadang dia kerjakan dirinya. Itu enggak boleh,” ujarnya.

Jika terbukti ada anggota PDIP yang terlibat dalam kasus tersebut, Rachmat menegaskan akan mengambil langkah tegas.

“Oh saya pecat, kalau saya enggak ada cerita. Begitu dia tersangka, saya pecat,” tegasnya.

Ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aparat penegak hukum, baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun KPK, dalam mengusut kasus tersebut.

“Mau dibawa ke Kejaksaan Agung, Polda, KPK itu urusan pelapor. Saya mendukung agar kasus ini dibongkar sebagai bentuk pembelajaran bagi kita semua, tidak saja bagi anggota DPRD,” katanya.

Sementara itu, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB tengah meminta pendapat ahli pidana untuk memperkuat alat bukti terkait dugaan korupsi “dana siluman” dalam pengelolaan anggaran pokir DPRD NTB.

Pelaksana Harian Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Indra Harvianto, mengatakan permintaan pendapat ahli itu langsung dipimpin Aspidsus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said.

“Saat ini aspidsus sedang berkoordinasi ke luar daerah untuk memperkuat alat bukti dengan melibatkan ahli pidana,” ujar Indra, Kamis (16/10).

Menurut Indra, langkah ini bagian dari upaya kejaksaan untuk melengkapi alat bukti sebelum menentukan arah pidana dan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban.

“Nanti setelah itu (pendapat ahli pidana), baru gelar perkara. Kami upayakan dalam waktu dekat,” katanya.

Indra juga menjelaskan bahwa “dana siluman” tersebut diduga kuat bersumber dari pihak swasta, bukan dari uang negara.

“Sumbernya dari pihak swasta,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam penyidikan, kejaksaan telah menerima penitipan uang dari puluhan anggota dewan dengan nilai melebihi Rp 2 miliar. “Itu sudah jadi barang bukti yang kami sita,” kata Indra.