Wanita Korban Kekerasan Debt Collector di Cengkareng Belum Lapor Polisi, 3 Pelaku Dibebaskan

JAKARTA – Aksi sekelompok penagih utang (debt collector) di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, berakhir ricuh dan viral di media sosial.

Dalam video yang beredar di akun Instagram @warga.jakbar, terlihat seorang wanita pengendara motor dihentikan paksa oleh enam pria berbadan tegap di depan Halte Transjakarta Jembatan Baru arah Kalideres.

Wanita itu tampak ketakutan saat mereka meminta surat-surat kendaraan. Di tengah situasi tegang, seorang pria berpakaian hitam datang mencoba melindungi korban, namun justru didorong dan diteriaki kasar oleh para penagih utang.

Tak hanya itu, salah satu pelaku juga memaki perempuan yang tengah merekam kejadian dari tangga Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

Polisi bergerak cepat. Tiga orang debt collector—berinisial MN, BN alias Rassi, dan LN—ditangkap pada Jumat, 17 Oktober. Namun langkah hukum tak berjalan semulus video yang viral.

“Kami masih mencari korban untuk membuat laporan polisi (LP). Tanpa laporan, kami tidak bisa menindaklanjuti,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Muri Rifia, Kamis, 23 Oktober 2025.

Muri menjelaskan, masa penangkapan hanya berlaku selama 3x24 jam, sehingga tanpa laporan resmi, ketiganya tak bisa ditahan lebih lama.

“Kami mendorong agar korban membuat laporan. Kalau tidak, kami tidak bisa menindak,” tambahnya.

Fakta lain juga muncul: motor yang hendak ditarik ternyata bukan milik korban, melainkan kendaraan hasil gadai.

“Jadi motor itu hasil orang yang menggadai ke korban, bukan miliknya pribadi,” kata Muri.

Karena situasi itu, penarikan motor pun batal setelah warga sekitar memprotes tindakan para debt collector.

Kini, meski sudah sempat diamankan, ketiga pelaku hanya berstatus wajib lapor tanpa batas waktu. Polisi menunggu langkah dari korban atau bahkan pria yang sempat dorong-dorongan di lokasi untuk membuat laporan resmi agar kasus dapat diproses pidana.

“Kalau yang laki-laki itu melapor atas perilaku tidak menyenangkan, kami bisa proses tindak pidana,” ujar Muri.