Upah Rp100 Juta, Pengedar Sabu Lintas Provinsi Ditangkap Polisi di Kendari
KENDARI - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu lintas provinsi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti seberat 1,09 kilogram sabu.
Kapolresta Kendari Kombes Edwin L. Sengka mengatakan, pelaku berinisial FN (33) ditangkap di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Senin malam sekitar pukul 21.00 Wita.
“FN ini cukup banyak barang buktinya, total 1,09 kilogram sabu amfetamin,” kata Edwin di Kendari, Antara, Rabu, 22 Oktober.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sekitar lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan di rumah FN dan menemukan 12 paket plastik bening berisi sabu.
“Menurut keterangan FN, dia sudah dua kali menerima kiriman sabu dari luar kota dan mengedarkannya di Kendari,” ujar Edwin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, FN dijanjikan upah Rp100 juta apabila berhasil menjual seluruh sabu tersebut. Polisi menduga motif pelaku murni ekonomi.
“Barang itu dikirim dari Medan, Sumatera Utara, menggunakan pesawat. FN juga merupakan residivis kasus serupa,” tambah Edwin.
Baca juga:
- Demi Petani, Kementan Bubarkan Ribuan Kios Pupuk Nakal yang Rugikan Petani Miliaran Rupiah
- Prabowo: 100.000 Hektare Sawah Hilang Tiap Tahun, Berubah Jadi Pabrik-Perumahan
- Stok Pupuk Terjaga, Pupuk Kaltim Optimistis Hadapi Musim Tanam Akhir Tahun
- Remaja Tenggelam di Pantai Melawai Balikpapan Ditemukan Meninggal
Atas perbuatannya, FN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.