Legislator Ratna Juwita Minta Pemerintah Waspadai 'Penumpang Gelap' di Balik Legalisasi Tambang Rakyat

JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR, Ratna Juwita Sari, mendukung langkah pemerintah yang mulai membuka ruang bagi legalisasi tambang rakyat. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak “nakal” dan pengawasannya dilakukan secara ketat.

“Dengan kebijakan ini, kita berharap masyarakat tidak lagi hanya menjadi objek, melainkan menjadi pelaku utama dalam pengelolaan sumber daya energi,” ujar Ratna kepada wartawan, Rabu, 22 Oktober.

Ratna menjelaskan, ribuan sumur minyak rakyat selama ini telah beroperasi secara tradisional dan menopang perekonomian lokal, namun kerap menghadapi ketidakpastian hukum. Dengan kebijakan yang mengakui serta memberdayakan tambang rakyat, negara dinilainya mengambil langkah yang lebih adil dan strategis.

“Legalisasi tambang rakyat perlu dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan luas tanpa mengorbankan alam dan generasi mendatang. Pertambangan rakyat bukanlah pelanggaran, melainkan potensi besar yang harus diarahkan dengan tata kelola yang baik dan berkeadilan,” jelasnya.

Ia juga menilai kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memberikan hak kelola kepada koperasi, BUMDes, dan lembaga ekonomi desa membuka peluang bagi warga untuk menjadi pelaku energi secara resmi.

Menurut Ratna, produksi minyak rakyat yang rata-rata mencapai dua barrel per hari bukan sekadar angka statistik, tetapi menjadi sumber penghidupan bagi ribuan keluarga di pedesaan.

“Ini adalah bentuk nyata dari energi oleh rakyat, dan untuk rakyat,” katanya.

Meski demikian, legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur IX itu meminta pemerintah memastikan proses perizinan dan pengawasan dilakukan dengan cermat. Ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin mengeksploitasi sumber daya alam dengan dalih pemberdayaan rakyat.

“Maka verifikasi dalam proses pemberian izin tambang rakyat harus betul-betul dijalankan dengan ketat, dan tidak boleh ada praktik curang yang memanfaatkan kebijakan ini,” tegas Ratna.

Sebagai informasi, kegiatan tambang rakyat kini memiliki payung hukum melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang memungkinkan masyarakat menambang secara legal tanpa risiko pelanggaran hukum. Skema ini memberikan kepastian dan mendorong peran aktif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya mineral.

Menurut Kementerian ESDM, mekanisme IPR telah diterapkan di sejumlah daerah, termasuk Bangka Belitung untuk komoditas timah. IPR ini setara dengan skema sumur rakyat di sektor minyak yang memberikan hak kelola resmi kepada masyarakat.

Pemberian IPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Prosesnya dimulai dari penetapan Wilayah Pertambangan (WP) oleh gubernur, yang kemudian menentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai area yang dikelola masyarakat secara legal dan berkelanjutan.