Kriminalisasi di Kasus Tambang Nikel? Dirut PT WKM Siap Tanggung Jawab

JAKARTA — Sidang lanjutan sengketa tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim) antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10). Persidangan ini semakin memanas setelah muncul dugaan kuat adanya kriminalisasi terhadap dua karyawan PT WKM yang kini berstatus terdakwa.

Dua karyawan tersebut adalah Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, yang menurut Direktur Utama PT WKM, Eko Wiratmoko, tidak seharusnya dijadikan terdakwa.

“Menurut saya, Awwab dan Marsel ini tidak bersalah. Yang salah saya. Harusnya saya yang bertanggung jawab, bukan mereka berdua,” tegas Eko di hadapan majelis hakim.

Eko menjelaskan, dirinya memerintahkan pemasangan patok di wilayah IUP PT WKM setelah mendapat laporan bahwa PT Position telah melakukan penggalian di area izin tambang milik perusahaannya. “Yang memiliki IUP harus menjaga wilayahnya. Karena itu saya minta untuk dipatok. Apakah saya salah? Itu wilayah saya,” ujarnya menegaskan.

Saksi kedua, Direktur PT WKM Kahin, juga menegaskan bahwa PT Position tidak berhak mengambil ore nikel dari wilayah IUP PT WKM. “Bayar pajak juga tidak boleh mereka kalau ore-nya dari IUP kami. Yang boleh ya kami, yang bayar pajaknya juga,” kata Kahin.

Majelis Hakim Pertanyakan Dasar Klaim Wilayah Tambang

Ketua Majelis Hakim Sunoto sempat menanyakan dasar klaim wilayah tambang tersebut kepada Kahin. Sang saksi menjelaskan bahwa klaim WKM didasarkan pada izin usaha pertambangan (IUP) yang sah. “Itu sudah ada IUP,” tegasnya.

Kahin juga menyebut bahwa area yang dipermasalahkan merupakan kawasan hutan dan dapat dibuktikan melalui citra satelit. “Kami bisa buktikan dengan foto dari citra satelit,” jelasnya.

Majelis hakim sempat menyarankan agar kedua pihak menempuh jalur damai. Namun, Kahin menyebut telah mencoba berbagai upaya, tetapi tetap mengalami kriminalisasi.

Usai persidangan, Eko Wiratmoko menegaskan bahwa perkara ini sarat indikasi kriminalisasi dan menyebut adanya kejanggalan dalam proses penyidikan.

“Ada bukti-bukti yang saya serahkan ke penyidik Bareskrim, tapi tidak disertakan ke jaksa. Tidak masuk berkas. Ini bisa masuk pidana karena menghilangkan barang bukti itu kejahatan,” tegasnya.

Kuasa Hukum: Pemasangan Portal Justru Lindungi Negara

Kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak, menjelaskan bahwa tindakan pemasangan portal di area tambang dilakukan untuk mencegah potensi kerugian negara akibat aktivitas illegal mining oleh PT Position. “Niatnya justru untuk melindungi negara. Kami menemukan aktivitas penambangan ilegal di wilayah WKM yang bisa menimbulkan kerugian negara lebih besar,” ujarnya.

Rolas menambahkan, kerusakan lahan di wilayah tersebut sudah tampak bahkan sebelum portal dipasang. “Awalnya jalan itu hanya sedalam satu meter, tapi lama-lama tergali sampai lima meter. Ini tidak wajar untuk akses biasa. Indikasi eksploitasi berlebihan sangat kuat,” katanya.

Ia juga menilai proses hukum terhadap dua karyawan PT WKM janggal sejak awal karena adanya hilangnya berkas dan bukti kunci yang diserahkan ke penyidik. “Dua karyawan PT WKM tidak layak dikriminalisasi karena justru berupaya mencegah kerugian negara,” ucap Rolas menegaskan.