IDAI Sampaikan Surat Terbuka untuk BGN Terakit Keracunan MBG
JAKARTA - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyoroti kasus keracunan makanan pada anak-anak di berbagai daerah dalam kegiatan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal ini disampaikan melalui unggahan Instagram resmi IDAI dan Ketua Pengurus Pusat IDAI, Dr dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA, dengan judul “Surat Terbuka Untuk Badan Gizi Nasional (BGN)”.
Pada surat tersebut, IDAI menyebut bahwa kejadian keracunan yang terus berulang pada program MBG berdampak bahaya pada anak-anak. Oleh karena itu, program tersebut harus lebih diperhatikan kembali agar tidak terjadi kejadian berulang.
“Program MBG sejatinya bertujuan mulia untuk meningkatkan status gizi dan kesehatan anak Indonesia, namun kejadian keracunan ini terus berulang yang justru menimbulkan risiko serius bagi keselamatan anak,” tulis IDAI, dikutip pada Senin, 29 September 2025.
“Bahkan ada balita dan ibu hamil juga yang terkena dampaknya, sehingga kelompok rentan ini sebaiknya turut dimasukkan dalam perhatian utama,” tambahnya.
Untuk menangani kasus keracunan tersebut, IDAI mengaku siap bekerja sama dengan semua pihak yang terlibat, demi memberikan makanan yang bergizi dengan baik bagi anak-anak Indonesia.
Baca juga:
“IDAI siap bekerja sam adengan pemerintah, sekolah, dan masyarakat memastikan Makan Bergizi Gratis benar-benar memberikan manfaat kesehatan, gizi, dan masa depan yang lebih baik bagi anak Indonesia,” tambahnya.
Terdapat 5 poin dalam surat terbuka IDAI untuk BGN, terkait penanganan kasus keracunan MBG yang banyak terjadi belakangan ini, seperti berikut ini.
1. Keselamatan anak dan kelompok rentan adalah prioritas utama. Anak, balita, dan ibu hamil merupakan kelompok rentan yang harus dilindungi dari risiko keracunan makanan.
2. Keamanan pangan harus diutamakan. Proses penyediaan, pengolahan, penyimanan, hingga distribusi makanan wajib mengikuti standar keamanan pangan (food safety) untuk mencegah kontaminasi.
3. Kualitas gizi dan keseimbangan menu perlu dijamin. Menu MBG seyogyanya disusun oleh ahli gizi dengan memperhatikan kebutuhan nutrisi anak untuk mendukung tumbuh kembang optimal.
4. Pengawasan harus diperketat. Satuan Pelayanan Gizi (SPPG) beserta seluruh kelengkapannya harus tersertifikasi dan senantiasa dimonitor serta dievaluasi oleh Badan Gizi Nasional.
5. Proseudr mitigasi dan layanan aduan kasus keracunan harus disiapkan dalam program MBG. Perlu disiapkan prosedur mitigasi kasus keracunan melibatkan pemerintah, sekolah, dokter spesialis anak, tenaga kesehatan, dan masyarakat. Pemberdayaan layanan aduan masyarakat sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai masalah yang ada.