Pengadilan London Batalkan Gugatan Terorisme Personel Kneecap Pro Palestina karena Cacat Formil

JAKARTA - Pengadilan London di Inggris membatalkan tuntutan terhadap Liam O’Hanna atau Mo Chara (27), seorang anggota grup musik hip-hop asal Irlandia, Kneecap, Jumat 26 September.

Mo Chara didakwa Undang-Undang Terorisme Inggris setelah dianggap mengibarkan bendera kelompok militan Lebanon, Hizbullah, yang dilarang di Inggris saat konser di London.

“Proses hukum ini diajukan secara tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Hakim Ketua Paul Goldspring yang bertugas di Pengadilan Woolwich Crown, London, Jumat 26 September, dikutip dari AP. 

Goldspring menjelaskan, alasan pembatalan tuntutan lantaran adanya kesalahan teknis dalam dakwaan terhadap rapper tersebut alias cacat formil.

Kneecap terus menghadapi kritikan tajam atas aksi panggungnya lantaran pro kemanusiaan Palestina. 

Saat konser di London tahun lalu, salah satu personel Kneecap, Mo Chara, dituding mengibarkan bendera Hizbullah. 

Meski Kneecap telah memberi konfirmasi bahwa bendera itu dilempar oleh penonton sehingga bukan upaya menggaungkan, namun Inggris tetap menuntut Mo Chara. 

Menurut Kneecap, apa yang dihadapi Mo Chara merupakan upaya pembungkaman terhadap mereka yang terus mendukung perjuangan Palestina dan keadilan di Gaza atas kekerasan akibat serangan militer Israel.

Mo Chara menegaskan sebelumnya terkait tuntutan yang dihadapainya dalam kasus ini murni bermotif politik.