KPK Klarifikasi Kasus Kuota Haji, PBNU Lega dan Apresiasi
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf menyampaikan terima kasih atas klarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Terima kasih kepada KPK melalui Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu yang telah memberikan pernyataan cukup jelas, yakni menyatakan yang dipanggil adalah orang per orang, bukan organisasi,” kata Saifullah Yusuf di Jakarta, Antara, Jumat, 19 September.
Menurut dia, penegasan KPK tersebut menjawab spekulasi publik mengenai kasus kuota haji yang sempat menyeret nama PBNU.
“Kami berterima kasih karena KPK telah memberikan pernyataan yang jelas tentang upaya membongkar praktik yang melanggar hukum kepada mereka yang bersalah. PBNU secara organisasi tidak terlibat. Kami mendukung dan mengapresiasi KPK,” ujarnya.
Saifullah Yusuf menambahkan, dukungan PBNU kepada KPK sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa kesempatan.
Sebelumnya, KPK menegaskan tidak menargetkan organisasi kemasyarakatan, termasuk PBNU, melainkan personal anggotanya yang berdinas di Kementerian Agama. “Walaupun yang bersangkutan juga menjadi anggota atau pengurus organisasi keagamaan, tetapi yang jelas adalah karena yang bersangkutan berdinas di Kementerian Agama,” kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.
Asep menjelaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji juga menelusuri dugaan aliran dana. “Kami tidak menargetkan organisasinya, tetapi uangnya itu lari mengikuti orangnya. Orangnya ada di mana, bekerja di mana, nah di situ kami lihat,” ujarnya.
KPK memulai penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
KPK juga menyampaikan tengah berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Baca juga:
- KPK Didesak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
- 'Saya Tentara, Tapi Bisa Nangis’: Anto Mukti Putranto Menangis Saat Pamit dari KSP
- KPK Duga Immanuel Ebenezer Lakukan Penerimaan Selain Hasil Pemerasan Sertifikasi K3
- Immanuel Ebenezer Klaim Handphone yang Ditemukan KPK di Plafon Rumah Milik Pembantu
Selain ditangani KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, terutama pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi sama rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan 92 persen untuk kuota haji reguler.