Polri Gagalkan Penyelundupan 50 Ribu Benih Lobster, Potensi Rugi Negara Rp7,5 Miliar
JAKARTA - Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan praktik penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal di wilayah Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Sebanyak 50 ribu ekor BBL disita.
"Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 7 kotak karton berisi sekitar 50 ribu ekor BBL," ujar Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Idil Tabransyah dalam keterangannya, Rabu, 17 September.
Pengungkapan asli penyelundupan itu bermula Gabungan Subdit Patroli Air dan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menghentikan sebuah kendaraan yang dicurigai mengangkut muatan BBL pada Selasa, 16 September, dini hari.
Kemudian, dilakukan pemeriksaan dan didapat puluhan ribu BBL tersebut. Dengan temuan itu, seseorang berinisial JVQ (40) langsung diamankan.
"Selain itu diamankan sebuah ponsel milik terduga. Untuk kepentingan pengembangan penyidikan, asal muatan dan detail lain terkait pengiriman saat ini belum dapat dipublikasikan," sebutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, JVQ sudah beberapa kali melakukan pengiriman atas perintah seorang pengepul berinisial D.
Selain itu, tersangka juga mendapat upah sekitar Rp1,7 juta untuk satu kali pengiriman BBL
Dari hasil penghitungan awal, potensi kerugian negara akibat upaya penyelundupan ini mencapai Rp7,5 miliar, dengan asumsi harga pasar gelap benih lobster sekitar Rp150 ribu per ekor.
"Seluruh barang bukti dan terduga telah diamankan di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Petugas juga berkoordinasi dengan Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Banten untuk melakukan pencacahan serta pelepasliaran benih lobster ke laut," sebut Idul.
Baca juga:
- Trump Kunjungi Inggris Bawa Investasi Teknologi Rp689,9 Triliun, Ini Detailnya
- Staf Menteri Raja Juli Antoni Dipanggil KPK Terkait Suap Pengelolaan Hutan Inhutani
- Komeng Curhat Jabar Kerap Disalahkan Jika Jakarta Banjir, Begini Respons Pramono
- Komisi IX DPR Soroti Ribuan Dapur Fiktif MBG: BGN Harus Jamin Gizi Anak Tak Tertunda
Polri, kata Idil, akan terus memperketat pengawasan terhadap praktik illegal fishing maupun penyelundupan BBL.
“Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Perikanan. Pengiriman dan perdagangan benih bening lobster tanpa izin tidak hanya merugikan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya laut kita. Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku dan pihak yang terlibat,” katanya.