Kuteks Gel Resmi Dilarang di Eropa, Kuku Cantik Ternyata Beracun?

JAKARTA - Kuteks gel dikenal sebagai solusi bagi mereka yang ingin tampil dengan kuku cantik, mengilap, dan tahan lama. Namun mulai 1 September 2025, Uni Eropa (UE) resmi melarang peredaran kuteks gel di seluruh benua.

Larangan ini muncul setelah ditemukannya kandungan berbahaya di dalam produk tersebut. Kandungan yang dipermasalahkan adalah Trimethylbenzoyl diphenylphosphine oxide atau TPO, zat kimia yang berfungsi sebagai photoinitiator.

Zat ini membuat kuteks gel cepat mengeras di bawah sinar ultraviolet (UV) sekaligus menjaga warnanya tetap tahan lama. Sayangnya, penelitian menemukan bahwa TPO berpotensi berbahaya bagi kesehatan.

"Bahan ini dapat bersifat toksik terhadap reproduksi, mungkin memengaruhi kesuburan atau membahayakan janin. TPO juga masuk kategori CMR, yaitu Carcinogenic, Mutagenic, atau Reprotoxic, yang berarti bisa bersifat karsinogenik. Hal ini menyebabkan mutasi gen, atau merusak sistem reproduksi. Selain itu, TPO juga dikaitkan dengan alergi kulit dan sensitif," jelas Dr. Ameesha Mahajan, Dokter Spesialis Kulit sekaligus pendiri Eden Skin Clinic, dikutip dari laman Indian Express.

Dengan alasan inilah, UE akhirnya melarang penggunaan TPO di semua produk kosmetik, termasuk kuteks gel demi melindungi konsumen. Selain risiko dari kandungan TPO, penggunaan kuteks gel sendiri memiliki sejumlah efek samping yang tak bisa diabaikan.

"Zat kimia kuat seperti pelarut, akrilat, atau photo initiator bisa membuat kulit lebih rentan terhadap iritasi, alergi, hinggakerusakan kuku jika digunakan berulang. Selain itu, lampu UV yang dipakai saat proses pengeringan juga berhubungan dengan penuaan kulit dan bisa merusak jaringan kulit. Jika sering digunakan dan dilepas dengan cara yang salah, kuku alami bisa menipis dan menjadi rapuh," kata Dr. Mahajan.

Bagi pecinta nail art, masih ada banyak pilihan untuk tetap tampil dengan kuku cantik tanpa harus mengambil risiko kesehatan. Menurut Dr. Mahajan, alternatif tersebut di antaranya:

- Kuteks biasa: Pilih yang berlabel 3-free atau 10-free karena lebih aman dari bahan kimia berbahaya.

- Dip powder nails: Lebih tahan lama, meski membutuhkan teknik khusus saat melepasnya.

- Press-on nails: Kuku tempel yang praktis, aman, dan tidak membutuhkan sinar UV.

- Kuteks gel bebas UV: Menggunakan bahan photo initiator yang lebih aman serta hanya memerlukan cahaya LED.

- Perawatan kuku alami: Rutin merapikan kutikula, melakukan buffing, dan menggunakan minyak atau serum penguat kuku.

Dr. Mahajan juga menekankan pentingnya melakukan uji coba terlebih dahulu sebelum memakai produk baru.

"Kalau kamu punya kulit sensitif atau riwayat alergi, lakukan patch test terlebih dahulu. Caranya, oleskan sedikit cat kuku di area kecil, misalnya pergelangan tangan bagian dalam, lalu tunggu 24 jam," jelasnya.

"Jika muncul reaksi seperti kemerahan, gatal, atau bengkak, sebaiknya hindari produk tersebut dan konsultasikan dengan dokter kulit." lanjutnya.

Dengan larangan ini, Uni Eropa ingin menegaskan bahwa kesehatan lebih utama daripada sekadar tren kecantikan. Sebelum tergoda dengan hasil kuku yang glossy, ada baiknya mempertimbangkan risiko di baliknya.