6 Pelaku Penjarahan di Rumah Uya Kuya Berstatus Tersangka
JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur terus melakukan penyidikan secara marathon terkait perkara kasus penjarahan di rumah Uya Kuya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Sudah enam orang ditetapkan sebagai tersangka penjarahan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan saat dikonfirmasi VOI, Rabu, 3 September 2025.
Selain menetapkan 6 orang tersangka, polisi juga masih melakukan pemeriksaan 1 orang terkait penjarahan.
Sementara saksi lainnya lebih dari 3 orang juga sudah diperiksa.
"Satu orang masih diperiksa intensif," ucapnya.
Baca juga:
- Ucapan Terima Kasih dari Massa saat Menjarah Rumah Eko Patrio: "Pak Dewan yang Baik, Terima Kasih Yaa"
- Depan Gedung DPR RI Hujan, Massa Kian Membludak Melompati Pagar Tol Gatot Subroto
- Sebelum Ditemukan Tewas, KCP Bank Pelat Merah di Cempaka Mas Meeting offline di Pasar Rebo
- Prabowo Cium Bendera Merah Putih Sebelum Diserahkan ke Pembawa Baki
Selain itu, polisi juga menetapkan 4 orang tersangka terkait penyerangan terhadap polisi di rumah Uya Kuya.
"Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka penyerangan terhadap petugas (polisi)," ujarnya.
Sementara saksi terkait penyerangan terhadap petugas Kepolisian lebih dari 2 orang yang diperiksa.
"Tim masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dilapangan," katanya.